BLORA, (blora-ekspres.com) – Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang siswa SMP Negeri 1 Blora resmi bergulir ke ranah hukum. Keluarga korban memilih menempuh jalur kepolisian setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemui titik temu.
Korban diduga menjadi sasaran kekerasan sejumlah teman sekolahnya di lingkungan SMPN 1 Blora, Jalan DR. Sutomo Nomor 38, Blora, pada Jumat (07/08/2026). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian wajah. Dalam pemberitaan sebelumnya, korban disebut mengalami luka di bibir hingga harus mendapatkan jahitan.
Empat hari setelah kejadian, ibu korban, BL (32), melaporkan perkara tersebut ke SPKT Polres Blora pada Selasa (11/08/2026).
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/342/VII/2026/Res Blora/Jateng. Dalam dokumen yang ditandatangani Kanit PAMAPTA III Polres Blora, IPDA Aris Suyoko, SH, disebutkan terdapat lima siswa yang dilaporkan sebagai terduga pelaku.
Kelima siswa tersebut merupakan rekan sekolah korban.
Langkah keluarga korban membawa perkara ini ke polisi dilakukan setelah pintu mediasi yang sebelumnya dibuka pihak sekolah tidak menghasilkan penyelesaian.
Kepala SMPN 1 Blora, Aunur Rofiq, membenarkan adanya siswa yang dilaporkan ke Polres Blora. Ia mengatakan, pihak sekolah sebelumnya telah berusaha mempertemukan keluarga korban dengan keluarga siswa yang dilaporkan untuk mencari penyelesaian.
Menurut Rofiq, pihak sekolah bersama Dinas Sosial dan orang tua siswa yang terlibat bahkan telah mendatangi kediaman korban. Namun, keluarga korban memilih tidak menemui mereka dan tetap mengambil langkah hukum.
“Ibaratnya, kita ngandani (menasihati) anak itu udah turah lambene, muroh-muroh. Sudah maksimal,” kata Rofiq, menggambarkan berbagai upaya pembinaan yang telah dilakukan sekolah, Jumat (14/08/2028)
Rofiq menegaskan, setelah perkara dilaporkan, pihak sekolah tidak akan menghalangi proses hukum. Polisi juga telah turun ke sekolah untuk melakukan pemeriksaan awal guna mengumpulkan keterangan terkait peristiwa tersebut.
“Pihak kepolisian telah turun langsung melakukan pemeriksaan awal di sekolah. Selanjutnya, kami menyerahkan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Kasus tersebut semakin menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa di antara siswa yang dilaporkan terdapat anak dari sejumlah figur publik dan pejabat, termasuk anak anggota DPRD, anggota TNI, hingga anggota Kepolisian.
Namun, latar belakang orang tua para siswa tersebut dinilai tidak boleh menjadi faktor yang memengaruhi proses penanganan perkara.
Anggota DPRD Blora, Subroto, menegaskan tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang tersangkut dalam dugaan kekerasan tersebut.
“Anak siapa pun pelakunya, mau itu anak anggota dewan atau bukan, tidak ada kebal hukum. Tidak boleh ada yang dilindungi secara tidak wajar. Seluruh siswa harus diperlakukan sama di mata hukum dan regulasi sekolah,” tegas Subroto.
Menurutnya, penanganan kasus harus dilakukan secara objektif agar korban mendapatkan keadilan dan tidak muncul kesan adanya perlakuan berbeda berdasarkan latar belakang keluarga.
Kendati mendukung proses penegakan hukum, Subroto mengingatkan bahwa perkara ini melibatkan anak-anak yang masih di bawah umur. Karena itu, ia meminta seluruh pihak mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap kondisi psikologis anak.
Ia menilai penyelesaian secara kekeluargaan masih dapat menjadi opsi apabila keluarga korban bersedia dan mekanisme tersebut dimungkinkan secara hukum. Namun, keputusan untuk membuka kembali ruang tersebut sepenuhnya berada pada keluarga korban.
“Namun, kami kembalikan lagi, keputusan akhir tentu sepenuhnya berada di tangan keluarga korban,” pungkasnya.***











