BLORA, (blora-ekspres.com) – Pendapatan Kabupaten Blora dari Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) pada 2027 diproyeksikan mencapai Rp. 71,4 miliar. Meski meningkat sekitar Rp. 8 miliar dibandingkan alokasi 2026 sebesar Rp. 63,4 miliar, nilainya masih terpaut hampir Rp59 miliar dari target DBH migas pada 2025 yang mencapai Rp. 130,057 miliar.
Kenaikan tersebut memberi tambahan ruang bagi pendapatan daerah. Namun, jika dibandingkan dengan target dua tahun sebelumnya, alokasi DBH migas yang diproyeksikan untuk 2027 masih menunjukkan selisih yang cukup besar.
Kepala Bidang Anggaran Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora, Ahmad Nafik Udin, mengatakan kenaikan DBH migas menjadi salah satu perkembangan positif dalam alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun depan.
“Alokasi DBH migas 2027 naik dari sekitar Rp. 63,4 miliar pada 2026 menjadi Rp. 71,4 miliar. Kenaikan ini menambah pendapatan daerah, meskipun nilainya belum menyamai target pada 2025,” ujar Nafik, Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan perbandingan tersebut, alokasi DBH migas 2027 meningkat sekitar 12,6 persen dibandingkan 2026. Sebaliknya, jika dibandingkan dengan target 2025, nilai yang diproyeksikan tahun depan masih lebih rendah sekitar Rp. 58,65 miliar.
Nafik mengakui, besaran alokasi DBH migas tersebut belum kembali ke angka yang ditargetkan pada 2025. Karena itu, kenaikan pada 2027 perlu diperhitungkan secara cermat dalam penyusunan anggaran daerah.
“Kalau dibandingkan dengan 2025, nilainya memang masih lebih rendah. Saat itu, target DBH migas Blora mencapai sekitar Rp130 miliar,” jelasnya.
Dalam data alokasi TKD 2027, total DBH Kabupaten Blora tercatat sebesar Rp. 104,23 miliar. Rinciannya meliputi DBH sumber daya alam sebesar Rp. 72,32 miliar dan DBH pajak sebesar Rp27. ,315 miliar.
Dari sektor sumber daya alam, DBH migas menjadi komponen terbesar dengan alokasi sekitar Rp. 71,402 miliar. Sementara itu, DBH pajak terdiri atas DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp. 21,847 miliar serta DBH Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp. 5,468 miliar.
Alokasi DBH tersebut menjadi salah satu komponen pendapatan transfer yang mendukung kemampuan fiskal Kabupaten Blora. Besarannya turut menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam menyusun rencana belanja, menentukan prioritas pembangunan, dan menyesuaikan program dengan kemampuan keuangan yang tersedia.
Nafik menegaskan, alokasi transfer yang diterima daerah harus diperhitungkan bersama komponen pendapatan lainnya agar perencanaan anggaran 2027 tetap sesuai dengan kapasitas fiskal dan kebutuhan pembangunan.
“Tentunya, alokasi DBH ini menjadi bagian dari pendapatan daerah. Penganggarannya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan kebutuhan anggaran Kabupaten Blora pada 2027,” tandasnya.
Dengan proyeksi kenaikan DBH migas tersebut, Blora memperoleh tambahan alokasi dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, pemerintah daerah tetap perlu mencermati besaran pendapatan yang tersedia agar belanja prioritas dan program pembangunan dapat direncanakan secara realistis.*** (Adv/Ely/Dinkominfo)











