Example floating
Example floating
Example floating
Politik

Nyoblos Dua Kali, Dua KPPS di Blora Terancam Pidana

×

Nyoblos Dua Kali, Dua KPPS di Blora Terancam Pidana

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Blora 2020 digelar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Kapuhan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Minggu (13/12/2020).

Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Naelina Paramita Najati mengatakan PSU kali ini sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora, mengingat pada pemungutan suara pilkada pada 9 Desember lalu, ada dua orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.

Menurut Naelina, pencoblosan ulang di TPS tersebut dilaksanakan paling lambat empat hari setelah pemungutan dan penghitungan suara.

Diketahui, pemilih tersebut adalah dua anggota KPPS TPS 02 Desa Kapuan yang menggunakan hak pilih orang lain.

“Ya, hari ini kami menyelenggarakan PSU atas dasar rekomendasi dari Bawaslu, adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh dua orang KPPS kami yang memilih dua kali,” kata Naelina.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berharap angka partisipasi di TPS 02 Desa Kapuhan ini tetap tinggi. Paling tidak seperti sebelumnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, di TPS 02 Desa Kapuhan, tercatat ada sebanyak 415 orang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang terdiri dari 213 pemilih laki-laki dan 202 pemilih perempuan.

Ia mengatakan jika melihat kondisi riil di lapangan, warga tetap antusias menggunakan hak pilihnya.

Lebih lanjut, Naelina mengatakan, KPU Blora sudah menginstruksikan panitia pemilihan tingkat Kecamatan Cepu untuk melakukan rapat koordinasi guna mempersiapkan pencoblosan ulang di TPS 02 Desa Kapuhan ini.

“Pada saat itu juga, KPU Blora langsung instruksikan rakor persiapan pelaksanaan PSU dengan PPS dan KPPS nya,” kata Naelina.

Lebih lanjut, Naelina mengatakan, saat ini, KPU juga sudah menghentikan sementara dua oknum anggota KPPS.

‘Saat ini hanya tinggal lima anggota KPPS yang bekerja dan dua anggota KPPS sudah menghentikan sementara. Dan jika benar yang bersangkutan terbukti bersalah, akan diberhentikan secara tetap, adapun sanksi lain itu di luar kewenangan KPU.

“Untuk selanjutnya akan dirapatkan pleno seluruh anggota KPU untuk memtuskan sanksinya. Karena bukan hanya melanggar administrasi namun juga melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” terang Naelina.

Sementara, anggota Bawaslu Blora, Sugie Rusyono menuturkan, rekomendasi PSU di TPS 02 Desa Kapuhan Pilkada Blora ini, ditemukan adanya dugaan pelanggaran proses pemungutan suara yang dilakukan oleh dua anggota KPPS yang mencoblos lebih dari satu kali.

“Berdasarkan laporan dari pengawas TPS kami di beberapa TPS 02 Desa Kapuhan diduga ada pelanggaran terhadap UU 10 Tahun 2016 pasal 112 di ayat 2, dengan ada yang mencoblos lebih dari satu kali, dilakukan PSU,” ujar Sugie di lokasi pemungutan suara.

Menurutnya, tidak hanya pelanggaran administrasi saja, kemungkinan anggota KPPS tersebut juga terancam dipidana.

Selain administrasi, lanjut Sugie pada pasal 178 B Jo 178 C ayat 1 dan 3. Pasal 178B, menyebutkan, setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah)

Selain dari Bawaslu Blora, PSU ini juga dijaga ketat anggota TNI dan Polri dan dipantau langsung oleh Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan dan Dandim 0721/Blora Letkol Inf Ali Mahmudi.***(Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *