Example floating
Example floating
Example floating
Politik

Aktif di Parpol, Anggota PPS di Blora Resmi Diberhentikan

×

Aktif di Parpol, Anggota PPS di Blora Resmi Diberhentikan

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora secara resmi berhentikan seorang Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilbup Blora 2020 yang berada di wilayah Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora lantaran melanggar kode etik.

Pemberhentian tersebut setelah berdasarkan surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora Nomor 004/BawasluProv.JT-04/PP.00.02/XI/2020, tanggal 25 November 2020 dan hasil rapat pleno KPU Blora, tanggal 29 November 2020, karena terbukti aktif menjadi anggota partai politik (Parpol).

“Benar, KPU telah memberhentikan seorang anggota PPS yang berada di wilayah Kecamatan Kedungtuban, atas nama Agung Sumarsono,” ujar Ketua KPU Kabupaten Blora, Khamdun saat di temui, Selasa (02/12/2020).

Pemberhentian Agung Sumarsono, berdasarkan laporan yang masuk ke Bawaslu bahwa yang bersangkutan tampak mengikuti pelatihan Badan Saksi Nasional (BSN) yang diadakan salah satu Partai untuk menjadi Trainer saksi di tingkat Kabupaten Blora.

Berdasarkan laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Blora langsung merekomendasi untuk memberhentikan seorang anggota PPS tersebut.

Dalam keputusan pemecatan ini, lanjut Khamdun, dirinya menegaskan terkait netralitas penyelenggara pemilu yang diduga mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Blora 2020.

Sebagai pengganti posisi anggota tersebut, dirinya mengatakan bahwa sudah menerima usulan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan sudah diterbitkan Surat Keputusan.

“(Penggantinya) Ngadi Utrisno per 30 November atas pengajuan nama dari PPK dan sudah kami SK kan juga,” terang Khamdun..

Sementara itu, Anggota Bawaslu Blora Divisi Penanganan Pelanggaran, Sugie Rusyono mengungkapkan jika hal tersebut merupaka temuan dari Bawaslu yang selanjutnya direkomendasikan ke KPU Blora.

“Ya, Bawaslu rekomendasi sebagai pelanggaran etika penyelenggara. Untuk sanksi kewenangan dari KPU,” kata Sugie.

Sementara, Agung Sumarsono yang diduga melakukan pelanggaran kode etik mengakui telah mengikuti beberapa agenda kegiatan kepartaian.

Setelah dikonfirmasi yang bersangkutan mengaku sudah memberikan surat pengunduran diri sebagai menjadi PPS tertanggal 25 Nopember 2020 lalu.

“Iya mas, saya telah mundur dari PPS Pilbup 2020. Dan surat pernyataan mundur saya buat tertanggal 25 Nopember 2020,” terang Agung.***(Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *