Example floating
Example floating
Example floating
Pemerintahan

Belum Optimal, Pajak Hotel dan Restoran di Blora Jadi Sasaran

×

Belum Optimal, Pajak Hotel dan Restoran di Blora Jadi Sasaran

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) saat ini terus berupaya buat terobosan guna genjot penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya menggenjot pendapatan dari sektor pajak hotel, rumah makan serta restoran di wilayahnya.

Kepala BPPKAD Blora, Slamet Pamuji mengatakan, potensi peningkatan PAD dari sektor pajak rumah makan dan restoran seharusnya harus mulai digarap. Pasalnya selama ini, pajak rumah makan dan restoran belum tergarap secara maksimal.

“Sebenarnya kami masih penasaran, berapa PAD yang seharusnya didapat dari pajak rumah makan dan restoran. Dan potensi ini akan lebih kami maksimalkan,” tegas Mumuk sapaan akrab Slamet Pamuji, Senin (13/02/2023).

Mumuk menyampaikan, belum optimalnya dari pajak restoran ini adanya perbedaan pemahaman. Dimana pemilik rumah makan dan restoran menganggap pajak dibebankan oleh mereka. Padahal, pajak tersebut dibebankan kepada konsumen atau pembeli.

“Pengusaha rumah makan dan restoran selaku wajib pajak, semestinya tidak perlu takut merugi jika menerapkan sistem Pajak Restoran sesuai aturan. Sebab, pajak tersebut dibebankan kepada konsumen atau pembeli,” tarang Mantan Kepala Disporabudpar Kabupaten Blora ini.

Mumuk mengakui, hal ini terjadi lantaran belum terbiasanya pemilik rumah makan dan restoran menerapkan menjadi wajib pajak kepada konsumen. Selain itu, transaksi rumah makan dan restoran masih banyak yang menggunakan sistem manual. Sehingga silit untuk mengetahui berapa omset yang mereka kantongi setiap bulannya.

“Ini belum terbiasanya pemilik rumah makan dan restoran menerapkan menjadi wajib pajak kepada konsumen. Selain itu transaksi transaksi rumah makan dan restoran masih banyak yang menggunakan sistem manual tidak menggunakan sistem bill, sehingga mereka silit untuk mengetahui berapa omset yang mereka kantongi setiap bulannya,” jelas Mumuk.

Mumuk menjelaskan, pada tahap awal BPPKAD Blora telah melakukan sosialisasi dan edukasi serta melakukan pendataan sehingga masyarakat dan pengusaha tidak kaget bila nantinya diterapkan pajak pada mereka.

“Kedepan, kami berharap seluruh pengusaha bisa bekerja sama serta memberikan memberikan data selengkapnya sesuai yang ada agar PAD dari pajak bisa digarap secara signifikan dengan tarif pajak hotel, rumah makan dan restoran sebesar 10 persen dari jualan,” ujar Mumuk.

Sebenarnya, tambah Mumuk, potensi Pajak hotel rumah makan dan restoran di Kabupaten Blora sesungguhnya sangat tinggi. Namun demikian, sumbangan penerimaan pajak rumah makan dan restoran hingga saat ini belum maksimal.

Kendati demikian, untuk potensi PAD dari sektor pajak hotel rumah makan dan restoran Mumuk mengaku belum menerapkan target yang pasti. BPPKAD akan melihat sikap pengusaha bisa jujur dalam membayar pajak ke Pemkab Blora.***

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *