Example floating
Example floating
Example floating
Peristiwa

Carut Marut Penyaluran BPNT di Blora

×

Carut Marut Penyaluran BPNT di Blora

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di kabupaten Blora menuai polemik, karena diduga menyalahi aturan atau tidak sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum).

Seperti yang diberitakan di beberapa media, Ketua komisi D DPRD Blora Ahmad Labib Hilmy meminta kepada Pemkab terkait mekanisme penyaluran agar dikaji ulang dan dilanjutkan dengan sosialisasi ke camat serta stake holder.

“Rapat kemaren membahas terkait teknis pelaksanaan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sesuai dengan Pedoman Umum 2020 yang keluar sejak Desember 2019. Camat kita sosialisasikan semua, jadi kita minta teknis pelaksaan awal perekrutan harus dikaji ulang sesuai Pedum. Sesuai hasil rapat DPRD dengan Pemkab kemarin,” paparnya.

Labib menambahkan bahwa camat nantinya akan mengundang stakholder terkait pedoman ini, karna banyak yang tidak sesuai.

“Sosialisasi ke Keluarga KPM nanti, camat akan mengundang beberapa pihak stakholder yang ada di desa maupun pihak e-warung untuk disosialisasikan terkait pedum itu karena banyak hal yang tidak sesuai pedum,” tambahnya.

Meski demikian, dirinya menjelaskan seharusnya sosialisasi terkait Pedoman ini sudah dilakukan awal setelah turun.

“Masalahnya, sosialisasi yang sebetulnya harus dilakukan di awal Januari tapi kenapa baru ini, sebelum covid lho mas pedum ini, tapi kenapa Dinsos baru mengeluarkan pedum ini baru April, saya tanya April baru menerima. Padahal, pedum ini keluar sejak Desember 2019, ini ada apa?,” herannya.

Dirinya juga meminta untuk sementara pendistribusian dihentikan terlebih dahulu, karna jika dipaksakan akan menyalahi aturan.

“Minggu ini akan dikaji ulang. BPNT mulai dibahas awal lagi. Kalau belum selesai, penyaluran BPNT kita minta di stop. Harus sesuai Pedum, Kita tidak mau menyalahi regulasi. Tidak bisa aturan dilanggar,” pintanya.

Saat dikonfirmasi media ini, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora Indah Purwaningsih mengungkapkan, penyaluran BPNTdi bulan ini akan berjalan dengan Pedum yang baru dan tidak akan ada penyetopan.

“Sudah kita sampaikan, semua berjalan sesuai Pedum. Kita kembalikan kepada pasar. KPM bebas memilih dimana mau membelanjakan sesuai kebutuhan,” ujar Indah saat dihubungi media ini melalui sambungan telepon Senin, (08/06/2020).

Indah juga mengaku, jika ada perjanjian sebelumnya dengan supplier yang sudah ada harus direstart ulang, tidak boleh ada pemaketan komoditas. Harga disesuaikan dengan harga pasarnya, harus sesuai dengan Pedoman Umum Program Sembako 2020.

Sementara itu, Ketua Forum Penyelamatan Ekonomi Rakyat (FPER), Joko Supratno, menduga ada pembiaran praktek monopoli pengadaan bantuan sembako, yang menyalahi Pedoman Umum Program Sembako 2020, yang telah keluar bulan Desember tahun lalu (2019).

“Hal ini terjadi dalam penyaluran selama 4 bulan terakhir yaitu Januari sampai April, dugaan kami ada pembiaran oleh Pemerintah Kabupaten Blora, adanya praktek monopoli oleh supplayer yang lama, ada apa ini, padahal sesuai dengan Pedum tersebut Pemkab adalah berfungsi sebagai pengawas pelaksanaan agar sesuai dengan Pedum tersebut,” ujarnya.

Ketua FPER ini juga sangat menyangkan adanya dugaan praktek monopoli oleh supplayer, padahal hal tersebut tidak diperbolehkan oleh pedoman umum dan Permensos.

Seperti yang disoroti Ketua Komisi D DPRD Kabupatenl Blora, Ahmad Labib Hilmy kemarin, penyaluran PBNT akan dikaji ulang kembali. Sebab tidak sesuai dengan mekanisme Pedum yang sudah dikeluarkan oleh pusat.

“Ada aturannya Pedum dari pusat. Yang namanya perjanjian kontrak antara E-Warung, KPM dan Suplayer. Artinya E-Warung bebas memilih suplayernya. Selain itu, E-Warung tidak memaketkan bahan pangan,” ucapnya.

Dia menambahkan, sesuai Pedum tidak ada yang namanya perjanjian kontrak antara E-Warung, KPM dan Suplayer. Artinya E-Warung bebas memilih suplayernya. Selain itu, E-Warung tidak memaketkan bahan pangan.

“Tapi yang ada saat ini, kedua hal itu ditentukan. Barang yang disalurkan juga berupa bentuk paket. KPM tidak bisa memilih sesuai kebutuhan,” imbuhnya.

Saat belanja, lanjut, Joko, E – Warong dibebaskan memilih supplier dan komoditas juga disesuaikan dengan kebutuhan KPM dan kondisi daerah.

“Misal, ada panen raya beras di wilayah tersebut. Ya, mestinya jangan beras. Harus belikan komoditas lainnya,” terang Joko.***(Red/Ely)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *