Example floating
Example floating
Example floating
Politik

Dampak Buruk Jual Beli Suara di Pilkada

×

Dampak Buruk Jual Beli Suara di Pilkada

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Dampak buruk dari sistem yang lebih dikenal dengan jual beli suara atau lebih tepatnya (Money politics) itu berimbas ke banyak hal seperti hasil atau output dari sebuah pembangunan infrastruktur yang kurang optimal, pengeluaran kebijakan yang kurang tepat dan masih banyak lagi, bisa kita lihat keluhan di sosial media dan warung kopi dan lain-lain.

Berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, setiap kali menghadapi pelaksanaan Pilkada seringkali muncul fenomena politik uang (money politic) sering kali terlihat dan dikeluhkan di berbagai sosial media, warung kopi dan lain-lain.

Politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H Pilkada atau Pemilu.

Ini sudah jadi rahasia umum tentang budaya. Praktik politik uang dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya dengan pemberian uang atau pemberian sembako seperti beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk paslon tertentu.

Dan perilaku bagi bagi duit, proyek dan sistem perbotohan atau permodalan oleh bandar terhadap pasangan calon (Paslon) saat pilkada atau Pemilu.

Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran terhadap hukum Pilkada karena di dalam Pasal 73 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota secara tegas dinyatakan bahwa Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih.

Calon yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Politik uang ini sangat berbahaya dalam membangun sebuah proses demokrasi yang bersih dapat kita rubah dengan melihat kandidat yang memiliki karya nyata untuk masyarakat.

Selain itu, rekam jejak serta pribadi yang jujur, amanah, profesional dan bertanggungjawab dalam menjalankan tugasnya.

Dan para kandidat Pilkada harus enawarkan solusi nyata bukan hanya sekedar janji. Bukan menjalankan praktek money politics dan jual beli kepentingan.

Jika di Blora selama ini tidak dirubah dimulai dari diri kita masing-masing maka sampai kiamat Blora tidak akan ada perubahan signifikan ke arah lebih baik. Apalagi perilaku dan budaya pemilih dan yang dipilih masih bersifat transaksional demi kepentingan.***

Oleh : Dhanny Hamid Ustady
Aktifis Demokrasi Anti Politik Uang,

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *