Example floating
Example floating
Example floating
Politik

Kumpulkan Bukti, KMBPD Siap Laporkan Bawaslu Blora ke DKPP

×

Kumpulkan Bukti, KMBPD Siap Laporkan Bawaslu Blora ke DKPP

Sebarkan artikel ini

BLORA, BE – Koalisi Masyarakat Blora Peduli Demokratis (KMBPD) tidak menerima penjelasan dari Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan terkait dugaan kecurangan yang di lakukan Bawaslu dalm perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).

Penjelasan tersebut disampaikan pada saat audensi Bawaslu Blora bersama KMBPD pada awal Januari 2020 di ruang rapat Komisi A DPRD Blora. Rencananya, KMBPD akan melanjutkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan kecurangan yang di lakukan Bawaslu tersebut.

Juru bicara KMBPD, Seno Margo Utomo mengatakan, laporan ke DKPP ini sebagai buntut carut marut perekrutan anggota Panwascam oleh Bawaslu Blora.

Ia menilai, permasalahan yang muncul akibat perekrutan Panwascam ini harus ada yang bertanggung jawab. Pasalnya, permasalahan ini tergolong cukup berat karena terjadi pada penyelenggara pemilu.

“Penyelesaiannya harus ada yang bertanggungjawab atas kasus ini. Jadi tidak hanya jadi catatan terus kasus ini selesai minta maaf, bukan begitu. Ini proses administrasi dari sebuah pekerjaan besar gawenya masyarakat. Dan itu juga jadi efek jera bagi penyelenggaran pemilu termasuk semua steakhokder yang terlibat dalam gawe besar ini,” kata Seno kepada wartawan, Kamis (09/01/2020).

“Ini dokumen baru kita siapkan. Senin depan akan kami kirimkan. Bukti-bukti yang kita kumpulkan diantaranya nama-nama yang masuk dalam mal administrasi terutama yang tidak memenuhi syarat, dan akhirnya bermasalah,” jelasnya.

Lebih lanjut Seno berharap agar kasus ini menjadi catatan demokrasi apa yang koalisi lakukan bisa menghasilkan demokrasi yang baik di Kabupaten Blora.

Sebelumnya, Bawaslu mempersilahkan pihak-pihak yang merasa keberatan atas hasil perekrutan anggota Panwascam untuk melaporkan ke Bawaslu Propinsi dan DKPP.

“Saluran-salurannya ada, silahkan saja jika memang ada pihak-pihak yang keberatan bisa melaporkan ke Bawaslu Propinsi atau DKPP,” katanya.***(PRN/Ely)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *