Example floating
Example floating
Example floating
Pemerintahan

Langgar Protkes, Kampanye Dibubarkan

×

Langgar Protkes, Kampanye Dibubarkan

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Digelarnya tahapan Kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora sejak 26 Desember sampai 5 Desember 2020, Bupati Blora, Djoko Nugroho mengajak seluruh pasangan calon (Paslon) untuk menggelar kampanye sesuai aturan protokol kesehatan (Protkes) Covid -19.

“Pemerintah ini sedang kasihan. Masalah Covid -19 begitu luar biasa. Ditambah saat ini Pilkada. Jadi mari kita bantu pemerintah ini,” kata Kokok panggilan akrab Djoko Nugroho, Selasa (29/09/2020).

Kokok sepakat, langkah tegas yang dilakukan aparat maupun badan pengawas pemilu (Bawaslu) yang akan membubarkan kampanye Paslon yang tidak sesuai protkes.

“Kampanye menyalahi norma-norma kepatuhan protokol kesehatan, bubarkan, sepakat,” tegasnya.

Ketua KPU Blora, M Khamdun sebelumnya mengungkapkan sejumlah ancaman sangsi akan diberikan setiap Paslon yang melanggar ketentuan selama berkampanye.

“Tadi di pakta integritas mereka siap menerima sangsi apabila melanggar protokol kesehatan. Untuk sangsi di PKPU mungkin bisa saja dibubarkan, tapi kalau aturan lain mungkin di Perbub, Undang-undang itu bisa pidana sampai denda. Jadi dalam hal ini tidak hanya peraturan KPU saja yang diterapkan, tapi peraturan lain juga bisa diterapkan,” kata Khamdun.***(Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *