Example floating
Example floating
Example floating
Uncategorized

Mbak Bibi Apresiasi Langkah Pemdes Pengkoljagong Terbitkan Perdes Perlestarian Lingkungan

×

Mbak Bibi Apresiasi Langkah Pemdes Pengkoljagong Terbitkan Perdes Perlestarian Lingkungan

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Tidak hanya di kawasan taman nasional, perhutani maupun kawasan hutan lindung, perburuan liar juga mulai dilarang oleh pemerintah di lingkungan setingkat desa di Kabupaten Blora. Masyarakat dan Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Pengkoljagong, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora sepakat menetapkan peraturan melarang perburuan segala jenis satwa di kampung mereka.

Perlestarian lingkungan tertuang dalam Perdes No 6 tanun 2020 tersebut telah disahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).dan tokoh masyarakat,

Launching Perdes dilaksanakan di Kantor Balai Desa Pengkoljagong Rabu (12/08/2020) yang ditandai dengan pelepasan 100 burung ke alam liar oleh jajaran Forkompimcam Jati, seluruh stakeholder se Kecamatan Jati dan Pemdes Pengkoljagong beserta masyarakat Desa Pengkoljagong.

Anggota DPRD Kabupaten Blora dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Bibi Hastuti yang juga turut serta pelepasan burung merpati mengaku mengapresiasi langkah Pemdes Pengkoljagong dalam upaya melestarikan lingkungan dengan menerbitkan Perdes.

“Ini sangat penting, kelestarian satwa dan lingkungan perlu dijaga. Dengan demikian, nantinya kelangkaan ataupun kepunahan satwa dapat kembali seperti di masa lalu,” ungkap Bibi Hastuti saat dihubungi media ini melalui sambungan telepon, Jum’at (14/08/2020).

Mbak Bibi, panggilan akrabnya langkah Pemdes Pengkoljagong tersebut sebagai salah satu upaya merubah pola pikir masyarakat agar memperdulikan kelestarian lingkungan. Adanya pelestarian akan mengembalikan kondisi alam seperti dulu kembali.

“Harapannya satwa liar dan lingkungan di Pengkoljagong dan umumnya Blora terjaga dengan baik,” harap politisi PDI Perjuangan ini.

Sementara itu, Kades Pengkoljagong, Sugiyono menuturkan, keberadaan larangan perburuan segala jenis satwa tertuang Perdes yang melibatkan masyarakat menjaga potensi kelestarian lingkungan yang ada.

“Alhamdulillah desa kami telah memiliki Perdes tentang pelestarian lingkungan yang berisi larangan berburu di kawasan hutan dan permukiman penduduk, karena banyaknya perburuan liar,” kata Sugiyono.

Adanya perdes ini, lanjut Sugiyono, harapannya masyarakat bisa semakin sadar akan bahaya merusak lingkungan.

“Adanya Perdes tersebut, masyarakat diajak bersama-sama melestarikan wilayah dan potensi alam yang kami punya. Lestarinya alam ini juga menjadi modal awal masyarakat Pengkoljagong untuk melestarikan ekowisata dan mewariskan berkah bagi anak cucu kita nanti,” ungkap Sugiyono.

Lebih lanjut Sugiyono menambahkan, guna mendukung penerapan Perdes ini pengawasan yang dilakukan dengan melibatkan masyarakat serta pemasangan papan larangan berburu di batas-batas desa dan beberapa tempat strategis yang ada di Desa Pengkoljagong.

Bicara soal sanksi bagi yang melanggar Perdes, menurut dia, bertumpu pada kearifan lokal. Baik berupa teguran dan pembinaan maupun sanksi denda.

“Intinya, kita ingin masyarakat dapat bersama-sama menjaga kelestarian alam agar ekosistem tetap terjaga. Sehingga, anak cucu kita nanti bisa menikmati, tidak hanya cuma dengar ceritanya saja,” tandasnya.***(Red/Ely)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *