Example floating
Example floating
Example floating
Uncategorized

Tahun 2021, Angka Pernikahan Dini di Blora Capai 640 Kasus

×

Tahun 2021, Angka Pernikahan Dini di Blora Capai 640 Kasus

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Mencegah dan menekan angka pernikahan dini, Pemerintah Kabupaten Blora perlu adanya sinergitas multi stakeholder. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Blora, Tri Yuli Setyowati saat membuka Talkshow yang bertema “Menyongsong Masa Depan Unggul; Stop Pernikahan Anak'” di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Senin (16/05/2022).

“Tingginya angka pernikahan anak di Blora ini menjadi PR kita bersama. Berbagai pihak harus bersama-sama sesarengan mencegah dan menangani pernikahan bawah umur. Karena dampaknya akan sangat bahaya bagi keberlangsungan kehidupan generasi muda Blora kedepan,” ungkap Etiek, sapaan akrab Wabup Blora, Tri Yuli Setyowati.

Menurut Etiek, mulai dari pimpinan daerahnya, Dinas Kesehatan, Dinas Dalduk KB, Dinas Sosial P3A, PKK, Kemenag, hingga berbagai organisasi seperti Muslimat, Fatayat, Aisyiyah, kemudian Pramuka, Forum Anak, Forum Genre, Osis dll, harus berjalan bersama untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya pernikahan anak.

“Biasanya pernikahan anak ini disebabkan oleh faktor ekonomi keluarga, kemudian lingkungan sosial utamanya di pedesaan, kualitas pendidikan orang tua, rendahnya pengetahuan kesehatan reproduksi, hingga pola pengasuhan yang primitive. Yang bahaya karena MBA atau hamil sebelum nikah. Jika ini dibiarkan, dampaknya bisa berbahaya,” tegas Etiek.

Etiek menjelaskan, beberapa dampak akibat pernikahan dini. Diantaranya, angka perceraian meningkat karena secara ekonomi dan psikis belum siap mempunyai anak, sang ibu yang belum matang fisiknya rentan terkena kanker mulut rahim, hingga bayi yang dilahirkan bisa cacat dan stunting karena perkembangnan janin tidak maksimal pada rahim muda.

“Oleh sebab itu, melalui acara yang baik ini mari kita bersama-sama belajar untuk mengajak masyarakat di sekitar kita, teman kita untuk memahami bahayanya nikah dini. Ojo kawin bocah,” sambung Etiek.

Selaku Wabup Blora, Etiek mengapresiasi keaktifan Forum Anak, Forum OSIS dan Forum Genre yang ada di Kabupaten Blora. Apalagi Genre sudah terbentuk hingga tingkat Kecamatan, yang diharapkan bisa memberikan edukasi kepada teman sebaya bersama PIK-R di tingkat desa.

“Biasanya kalau yang ngomongi itu orangtua pada takut, mereka juga takut cerita kepada orang tua. Namun ketika yang menasehati teman sebaya, biasanya remaja ini akan terbuka. Maka celah inilah yang harus bisa kita maksimalkan. Apalagi Bunda Genre kita, Bunda Aini Solichah ini sangat aktif berkegiatan dengan adik-adik Genre,” tambah Etiek.

Etiek juga berharap, peran serta generasi muda juga bisa ikut menekan potensi pernikahan anak.

“Yang dimaksud pernikahan anak adalah pernikahan usia dibawah 19 tahun. Yang mana telah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan. Kita perlu pahamkan ini ke masyarakat luas,” terang Etiek.

Sementara, Kepala Dinas P3AP2KB Jawa Tengah, Retno Sudewi menyampaikan bahwa berdasarkan data yang ada di Pemprov Jateng, angka pernikahan anak di Kabupaten Blora untuk periode 2021 sebanyak 448 kasus.

“Blora menduduki peringkat ke 13 dari 35 Kabupaten Kota se Jateng yang pernikahan anaknya banyak. Posisi pertama Cilacap. Meskipun berada di tengah, upaya pencegahan dan penanganan pernikahan anak ini harus kita lakukan bersama-sama. Saya kagum dengan Blora karena strategi daerah dalam penanganan pernikahan anaknya sudah sesuai strada jateng dan stranas yang diinginkan Pak Presiden. Tinggal bagaimana kita action bersama di lapangan,” ajak Retno.

Sedangkan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Blora, Hj. Ainia Sholichah, menyampaikan data pernikahan anak selama tahun 2021 dari Kantor Kemenag Blora sebanyak 640 kasus. Dengan rincian laki-laki 100 kasus dan perempuan 540 kasus.

“Artinya ada 100 laki-laki dan 540 perempuan dibawah 19 tahun yang menikah selama tahun 2021 di Kabupaten Blora. Kita identifikasi datanya, yang paling banyak adalah Kecamatan Jati, ada 64 perempuan dan 54 laki-laki dibawah umur 19 tahun telah menikah. Ini menjadi perhatian kita bersama,” ungkap Aini Shalicah.

Melihat tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Blora, menurut Aini Shalicah, perlu ada pendekatan, edukasi yang baik kepada anak anak, pelajar SMP, SMA, SMK sederajat, dan orang tuanya. Jika anak-anak remaja kita dekati melalui Forum Anak, Genre, Forum Osis, Karang Taruna dll. Maka untuk orang tuanya bisa kita dekati lewat Muslimat, Aisyiyah, PKK dan lainnya. Mari kita bergerak bersama untuk menekan angka pernikahan anak di Kabupaten Blora,” tambahnya.

Talkshow ini diikuti oleh perwakilan pelajar SMA/SMK se Kabupaten Blora, Forum OSIS, Forum Anak Blora, GenRe Blora, Fatayat, Muslimat, Aisyiyah, PKK, dan para pengurus dan anggota KOHATI HMI Jawa Tengah – DI Yogyakarta. Yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Selain talkashow, juga dilaksanakan penandatanganan deklarasi gerakan Jo Kawin Bocah, dan penandatanganan MoU antara KOHATI Jateng – DI Yogyakarta dengan Kepala Dinas P3AP2KB Jateng tentang pencegahan pernikahan anak.***

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *