Example floating
Example floating
Example floating
Pemerintahan

Pemkab Blora Gelar Deklarasi Zona Integritas WBK-WBBM

×

Pemkab Blora Gelar Deklarasi Zona Integritas WBK-WBBM

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menggelar deklarasi pencanangan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ini dilakukan sebagai pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkup Pemkab Blora.

Bupati Blora, Djoko Nugroho dalam sambutannya menyampaikan, pencanangan pembangunan pakta integritas tersebut sebagai bukti bahwa Pemkab Blora siap berkomitmen meningkatkan integritas dalam melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab Blora.

“Zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi Pemkab Blora untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi yang bersih melayani melalui reformasi birokrasi dalam hal pencegahan korupsi dan kualitas pelayanan publik,” ujar Kokok panggilan akreb Bupati Blora.

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas ini lanjut Kokok, sebagai syarat mutlak dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi agar bisa melaksanakan pembangunan dengan baik.

“Saya ingin agar Dinas Perijinan (DPMPTSP) bisa menjadi contoh bagi seluruh Dinas (OPD), begitu juga 5 OPD lainnya yang sudah melaksanakan deklarasi tahun 2019 lalu, jadi ada 6,” tegas Bupati.

Pada saat Pencanangan Pembangunan Zona Integritas yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Rabu (08/07/2020) Kokok meminta agar Kajari dan Kapolres bisa ikut melakukan pendampingan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan zona integritas di Kabupaten Blora, khususnya pada 6 OPD yang sudah mencanangkan tadi.

“Tidak hanya mengawasi, namun kita minta tolong juga untuk bisa nuturi. Sehingga pembangunan zona integritas ini benar-benar terwujud menuju WBK dan WBBM,” tambah Bupati.

Pihaknya juga mendorong agar OPD lainnya bisa segera menyusul, sehingga secara keseluruhan bisa melaksanakan pencanangan pembangunan zona integritas. Bupati ingin agar Blora bisa benar-benar bebas dari segala bentuk praktek korupsi, dan bisa melaksanakan pelayanan yang cepat, bersih, dan mudah bagi masyarakat.

Sementara dalam laporannya, Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Blora, Ketua Reformasi Birokrasi Kabupaten Blora, dr. Henny Indriyanti menyatakan kegiatan ini didasarkan pada Permenpan RB nomor 10 Tahun 2019, yang merupakan salah satu tahapan atau proses pembangunan zona integritas di lingkungan pemerintah daerah.

“Hakikat dari pembangunan zona integritas ini sendiri ialah membangun dan mengimplementasikan program reformasi birokrasi secara baik sehingga mampu menumbuhkembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi dan budaya birokrasi melayani dengan baik di lingkungan pemerintah daerah,” ucap dr. Henny Indriyanti.

Menurutnya, terdapat lima tahapan atau proses pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM yakni dari tahapan pencanangan zona integritas hingga tahap penetapan pembangunan zona integritas yang diusulkan dan ditetapkan langsung oleh Menteri PanRB.

“Saat ini, Blora masih dalam tahap pertama yakni pencanangan zona integritas, yang dalam tahapan ini dilakukan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh pegawai dan pernyataan komitmen untuk siap membangun zona integritas,” jelasnya.

Dalam proses penilaian dan penetapan WBK serta WBBM, menurutnya dilakukan dalam beberapa tahapan. Yang dimulai dari membangun unit kerja percontohan yang kemudian dilakukan penilaian inspektorat sebagai tim penilai internal dan selanjutnya hasilnya direview oleh Kemenpan RB sebagai tim penilai nasional. Jika hasilnya memenuhi syarat akan ditetapkan menjadi WBK dan WBBM, namun jika tidak akan diminta untuk melakukan sejumlah langkah perbaikan.

“Selama tahun 2019 kemarin, sudah ada 6 unit kerja di Kabupaten Blora yang melaksanakan deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM, yakni RSUD dr. R. Soetijono Blora, RSUD dr. R. Soeprapto Cepu, DPMPTSP, Dindukcapil, BPPKAD, dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,” sebutnya.

Untuk itu, menurutnya perlu dilakukan percepatan pembangunan zona integritas di lingkungan Pemkab Blora pada tahun 2020 yang hari ini ditandai dengan pencanangan pembangunan zona integritas yang diikuti oleh 22 Badan, Dinas dan Kantor, serta 16 Kecamatan di lingkungan Pemkab Blora.

“Kami mohon setelah pencanangan ini, masing-masing Badan, Dinas, dan Kantor bisa melaksanakan pencanangan pembangunan zona integritas bagi seluruh pegawai dan karyawan kantor di instansi masing-masing,” pungkasnya.***(Red/Ely)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *