Example floating
Example floating
Example floating
Pemerintahan

Pengisian Perangkat Desa, Tidak Harus Gandeng Pihak Ketiga

×

Pengisian Perangkat Desa, Tidak Harus Gandeng Pihak Ketiga

Sebarkan artikel ini

BLORA, BE – Kekosongan ribuan formasi perangkat desa telah dua kali berusaha diisi, namun hingga saat ini belum dilaksanakan. Tak dapat disangkal, perebutan jabatan perangkat desa kerap memicu polemik di akar rumput.

“Saya masih cari cara jitu supaya tes perangkat desa itu tidak bermasalah, karena selama ini bermasalah,” kata Bupati Blora Djoko Nugroho saat memberikan sambutan pada pelantikan 12 kades di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, kemarin.

Diketahui bersama, jabatan perangkat desa banyak diminati salah satunya lantaran dapat menjabat hingga berusia 60 tahun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Blora tahun 36 tahun 2019.

“Tes perangkat desa belum saya lakukan. Jika desa atau kecamatan berani, saya dahulukan,” jelasnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora, Siswanto, mangatakan, kekosongan perangkat desa ini harus segera diisi secara tranpsransi, angkutabel dan berbasis regulasi.

“Saat ini, banyak posisi perangkat desa di Kabupaten Blora kosong, namun Pemdes belum bisa mengisi lantaran menggu regulasi baru,” terang Siswanto. Mengingat saat ini di Blora terdapat kekosongan perangkat desa sebanyak 1.090 personil.

Dengan demikian, lanjut Siswanto, Bupati harus segera mengesahkan perda tentang masa kerja perangkat desa.

“Dengan telah disahkannya peraturan bupati tersebut, diharapkan pengisian perangkat desa dapat segera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Siswanto.

Siswanto menambahkan, proses seleksi pengisian perangkat desa yang digulirkan agar lebih transparan.

Selain itu, lanjut Siswanto, guna mengantisipasi kecurangan dalam seleksi pengisian perangkat desa, hasil seleksi diumumkan saat itu juga.

Dalam seleksi perangkat desa, Siswanto menambahkan, desa dapat menggandeng pihak ketiga. Terutama dalam pembuatan soal.

“Jika desa mampu melaksanakan seleksi sendiri, maka panitia seleksi perangkat desa tidak harus menggandeng pihak ketiga,” jelasnya.

“Prinsipnya, semua dikembalikan ke desa masing-masing. Ini sangat riskan, maka pemerintah siap memfasilitasi untuk semua desa,” terangnya.

“Proses seleksi pengisian perangkat desa yang digulirkan agar lebih transparan, jika perlu hasil menggunakan tes berbasis komputer atau CAT (Computer Assited Test),” jelasnya.

Politikus dari Partai Golkar ini menambahkan, penggunaan komputer untuk proses pengisian perangkat bukan barang asing.”””(Ely)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *