Example floating
Example floating
Example floating
Pemerintahan

Perangkat Desa Sampai Usia 60 Tahun

×

Perangkat Desa Sampai Usia 60 Tahun

Sebarkan artikel ini

BLORA, BE – Kabar gembira bagi para perangkat Desa karena tidak ada lagi ketentuan mengenai masa jabatannya, melainkan pembatasannya menjabat berdasarkan umur. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora tengah menyiapkan surat edaran sebagai tindaklanjut dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut.

Bupati Blora Djoko Nugroho, mengatakan, perda ini nanti akan memuat kebijakan baru tentang masa jabatan perangkat desa.

Dalam sambutannya saat pelantikan Kepala Desa (Kades) gelombang III di Pendopo Kabupaten, Senin (9/12/2019). Bupati memaparkan jika perda tentang perangkat desa ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Menurut surat tersebut, masa jabatan perangkat desa yang sudah menyelesaikan masa jabatan selama 20 tahun dan belum berusia 60 tahun, diperpanjang hingga mencapai batas usia.

“Banyak perangkat desa yang bertanya tentang masa jabatan perangkat desa,” ujar Kokok panggilan akrab Bupati.

Masa jabatan perangkat desa tidak dibatasi hanya 20 tahun, lanjut Kokok, akan mematikan karier mereka. Misal jika mereka diangkat di usai 22 tahun, maka di usia 42 ia harus pensiun, ini kasihan,” ujarnya.

Dihadapan Kades terlantik, Bupati sendiri secara tegas menyatakan siap mendukung dan menindak lanjut dari surat edaran Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Disinggung banyaknya perangkat desa yang kosong, Kokok mengaku masih merumuskan formulasi agar mekanisme pengisian perangkat desa berjalan mulus. Tak dapat disangkal, perebutan jabatan perangkat desa kerap memicu polemik di akar rumput.

“Saat ini lebih dari 1000 lebih posisi perangkat desa di Kabupaten Blora belum terisi, alias kosong. Hal ini, lantaran belum dilaksanakan pengisian perangkat desa sejak 2018 tahun lalu.

“Saya masih cari cara yang tepat agar saat pengisian perangkat desa itu tidak bermasalah, karena selama ini bermasalah,” kata Kokok.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga masih menginventarisir potensi masalah jika pengisian perangkat desa tanpa perencanaan yang matang. Potensi konflik antar pendaftar dan permasalahan setelah pengisian menjadi perhatiannya.

“Selama ini bermasalah. Perangkat desa saat ini menjadi rebutan banyak orang, durung rebutan bengkok dan lain-lain. Maka masih kita cari formula yang bagus,” imbuhnya.

“Tes perangkat desa belum saya lakukan. Jika desa atau kecamatan berani, saya dahulukan,” tukasnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora, Siswanto, mangaku mendukung adanya perda yang mengatur masa jabatan perangkat desa

“Intinya saya mendukung agar Bupati terbitkan edaran sebagai follow up terbitnya Perda dan Perbup. Juga mebdukung agar kades segera melakukan langkah konkrit atas adanya aturan tersebut. Karena saat ini sebagian kades telah melaksanakannya,” ungkap Siswanto**(Ely)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *