Example floating
Example floating
Example floating
Politik

Ratusan Bakal Caleg Daftar ke KPU Blora, 2 Partai Politik Absen

×

Ratusan Bakal Caleg Daftar ke KPU Blora, 2 Partai Politik Absen

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora telah ditutup setelah dibuka selama 14 hari sejak tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

KPU Blora telah menerima pendaftaran 623 bakal caleg dari 16 partai politik peserta Pemilu 2024 untuk dilakukan verifikasi berkas dan dimasukkan ke daftar caleg sementara (DCS).

Ketua KPU Blora, Khamdun mengatakan dari ratusan bakal caleg yang mendaftar itu, ada dua partai politik yang hingga batas akhir pendaftaran tidak kunjung mendaftarkan bakal calegnya.

“Dari 18 partai politik yang sudah ditetapkan menjadi peserta pemilu, sebanyak 16 partai melakukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif. Dua parpol diantaranya absen,” kata Khamdun kepada blora-ekspres.com saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/05/2023).

Dari 16 partai politik yang mendaftar itu, kata Khamdun semua rata-rata mendaftarkan 45 orang bakal caleg, namun ada empat partai yang kurang dari 45 orang bakal caleg. Yaitu Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 12 orang bakal caleg, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 34 orang bakal caleg, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 25 orang bakal caleg, dan Partai Ummat 12 orang bakal caleg.

Sementara terkait partai politik yang belum mendaftar bakal calegnya ke KPU Blora, diantaranya Partai Buruh dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

Khamdun mengaku belum mengetahui alasan partai politik tersebut tidak mendaftarkan bakal calegnya. Karena tidak melakukan konfirmasi apapun ke KPU Blora.

Setelah proses pendaftaran bakal caleg, Khamdun menyampaikan selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi mengenai persyaratan para bakal calon anggota DPRD yang didaftarkan parpol.

Menurutnya, mulai tanggal 15 Mei 2023, kegiatan yang dilakukan KPU adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon.

Itu ada dua kategori yang digunakan untuk penilaian atau penelitian yaitu yang pertama kebenaran dokumen persyaratan dan juga keabsahan dokumen persyaratan.

“Jadi menunggu hasil verifikasi administrasi dulu. Nanti akan kita sampaikan setelah tanggal 23 Juni 2023,” terang Khamdun.

Khamdun menjelaskan bagi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Blora yang nantinya dinyatakan belum memenuhi syarat, akan diberikan kesempatan memperbaiki pada masa perbaikan.

Jadi pada masa verifikasi atau penelitian dokumen administrasi itu yang akan digunakan kategori penilaian itu, apakah dokumennya sudah benar dan sah atau belum.

“Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan,” pungkas Khamdun.***

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *