Scroll untuk baca artikel
Example 300x600
Example floating
Example floating
Example floating
Pemerintahan

Resmi Digelar, TMMD Sengkuyung II 2020 di Desa Japah

×

Resmi Digelar, TMMD Sengkuyung II 2020 di Desa Japah

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Mekipun tanpa upacara pembukaan seperti biasanya karena masa pandemi, program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap II resmi dilaksanakan Kodim 0721/Blora di Desa Japah, Kecamatan Japah per hari ini, Selasa (30/06/2020).

Hanya dilakukan penandatanganan naskah penyerahan proyek TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2020 oleh Bupati Blora, Djoko Nugroho kepada Dandim 0721/Blora selaku Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) TMMD, disaksikan Kapolres dan Danyon 410/Alugoro, di Kantor Bupati Blora.

Yang mana dalam kesempatan itu, Bupati Djoko Nugroho mengapresiasi pelaksanaan TMMD Sengkuyung tahap II tahun 2020. Menurut Bupati, ini menandakan semangat pembangunan masih ada meskipun sedang dalam pandemi Covid-19.

“Terimakasih jajaran Kodim 0721/Blora dan seluruh stakeholder yang terlibat untuk menyukseskan pembangunan wilayah dengan program TMMD. Kami berpesan, dalam melaksanakan program ini harus tetap memberlakukan protokol kesehatan. Selain pembangunan fisik, bantu kami untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya melaksanakan pola hidup sehat dalam rangka mencegah Covid-19,” ucap Bupati.

Sementara itu, Dandim 0721/Blora Letkol Inf. Ali Mahmudi menyampaikan bahwa TMMD Sengkuyung tahap II 2020 ini merupakan bentuk sinergitas TNI dengan Pemkab dalam menyukseskan pembangunan wilayah, khususnya di pedesaan yang kali ini ditempatkan di Desa Japah, Kecamatan Japah.

“Untuk TMMD di Desa Japah ini ada banyak kegiatan yang akan kita laksanakan mulai hari ini hingga 30 hari kedepan. Selain kegiatan fisik, juga ada kegiatan sosial,” kata Dandim Letkol Inf. Ali Mahmudi.

Untuk kegiatan fisik, diantaranya adalah pembangunan jalan makadam sepanjang 1300 meter, lebar 3 meter; pembangunan talud sepanjang 290 meter; pembangunan plat beton ukuran panjang 1 meter, lebar 1 meter dan tinggi 1 meter sebanyak 3 unit; pembuatan saluran drainase sepanjang 131 meter dan lebar 1 meter.

Sedangkan untuk kegiatan non fisik meliputi penyuluhan bela negara dan wawasan kebangsaan; penyuluhan narkoba, kamtibmas, dan hukum; penyuluhan peningkatan hasil pertanian; penyuluhan pernikahan dini; donor darah, pelayanan KB, dan pengobatan massal.***(Red/Rls/Ely)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *