Example floating
Example floating
Example floating
Politik

SE Bupati Larangan BPD Menjadi Panitia Pemilu, Ada Apa Ini…?

×

SE Bupati Larangan BPD Menjadi Panitia Pemilu, Ada Apa Ini…?

Sebarkan artikel ini

BLORA, BE – Lagi. Setalah dilarangan menjadi anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kembali dilarang menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

Ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 141/0167 tentang Ketentuan pendaftan PPK, PPS dan KPPS bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota BPD, ASN/P3K, pagawai, guru non ASN dan karyawan BUMD dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020.

Salah satu anggota BPD asal Desa Bogem, Kecamatan Japah, Patuh Sugiharto mengaku kecewa adanya surat edaran dengan pelarangan menjadi panitia penyelenggara pemilu.

“Pelarangan BPD ikut sebagai panitia penyelenggara pemilu, merupakan salah satu penghapusan hak BPD. Seharusnya tidak ada pelarangan jadi dilarang,” kata Patuh.

Pihaknya juga menilai alasan pelarangan tidak boleh ikut menjadi panitia pemilu tidak masuk akal. Seperti yang tertera dama SE itu alasan netralitas.

Padahal menurutnya, bentuk sebenarnya dari wujud netral adalah sebagai panitia pemilu. Karena selama ini, baik perangkat desa dan BPD selalu berperan sebagai panitia. Baik PPK, PPS dan KPPS.

‘’Kalau tidak boleh ikut (Jadi PPK, PPS dan KPPS, Red) karena netral, otomatis yang ikut tidak netral, bukan begitu,’’ bebernya.

“Kalau SE bertentangan dengan peraturan KPU, mengapa disini (Blora, red) kok tidak boleh, sedangkan di Kabupaten lain saja boleh,” ujarnya kecewa.

Aris Subandono

Sementara itu, mantan anggota DPRD Kabupaten Blora, Aris Subandono mengatakan, SE yang dikeluarkan Bupati tentang larangan perangkat desa dan BPD sangat keliru, mestinya harus diijinkan.

“Itu kan partisipasi masyarakat, kenapa harus dihalangi,” kata Aris. Menurutnya, BPD perwakilan dari masyarakat, bukan jabatan politik seperti DPRD, jadi sah saja jika menjadi penyelenggara pemilu.

Kalau yang ditakutkan netral, lanjut Aris, BPD lebih netral. “Jangan karena permasalah Bawaslu kemarin, di bawa ke KPU,” lanjut Mantan pendamping desa di Kecamatan Kunduran dan Kecamatan Ngawen.

“Jadi, seharusnya Bupati mengijinkan BPD untuk pendaftan sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS. Kecuali kalau anggota BPD ada yang dari partai politik, itu yang tidak boleh,” ucapnya.

Kenapa yang kemarin bisa kok sekarang tidak bisa, ada apa ini? Menurut ini tendensius dan SE ini cacat hukum,” tegas Aris.

Dan yang perlu diketahui, menurut Aris, SE itu bukan produk hukum. Produk hukum terendah Perda. Maka, SE itu tidak mengikat.

“Jika SE dianggap membatasi hak warga, maka SE tersebut dapat di uji materi di Pengadilan Negeri,” terangnya.

Aris Subandono juga mengaku siap mengadvokasi pada anggota BPD yang ingin beraudensi bersama DPRD.

“Jika teman-teman BPD ingin beraudensi dengan DPRD, saya siap mendampingi,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Blora M. Hamdun mengatakan, dalam proses seleksi panitia penyelenggara pemilu pihaknya tidak akan melarang jika pejabat tingkat desa itu mendaftar.

Saat mendaftar mereka juga akan mengikuti semua proses pendaftaran. Jika memang nilai bagus juga bakal diloloskan. ‘’Namun kalau sudah lolos, kita minta milih, jadi PPK atau BPD dan perangkat desa,’’ ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pelarangan BPD dan perangkat desa menjadi PPK,PPS dan KPPS itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 141/0167. Tentang ketentuan pendaftaran PPK, PPS dan KPPS bagi kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, ASN/PPPK, pegawai non ASN dan karyawan BUMD.

Dalam SE itu dalam poin c, disebutkan kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD tidak diperbolehkan menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS. Alasannya untuk menjaga netralitas pejabat desa. Dengan adanya SE ini, maka SE sebelumnya yang memperbolehkan mendaftar itu dicabut.***(Ely)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *