Example floating
Example floating
Example floating
Politik

Upaya Jaga Netralitas dalam Kampanye Pemilu 2024. Bawaslu Blora Surati 295 Kades

×

Upaya Jaga Netralitas dalam Kampanye Pemilu 2024. Bawaslu Blora Surati 295 Kades

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Upaya menjaga Netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Badan Usaha Milik Desa dalam tahapan Kampanye pada Pemilu Serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora memberikan surat imbauan kepada 295 Kepala Desa se-Kabupaten Blora.

Koordnator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Blora, Muhammad Musta’in mengatakan, Surat imbauan yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Blora, memuat larangan-larangan terhadap Kepala Desa/Kelurahan, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa serta Badan Usaha Milik Desa dalam tahapan Kampanye pada Pemilu Serentak Tahun 2024.

“Ini upaya yang dilakukan Bawaslu Blora sebagai pencegahan dan meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam Pemilu 2024. Terutama pada tahapan Kampanye,” terang Musta’in.

Musta’in juga menghimbau dengan tegas agar seluruh Kepala Kelurahan/Desa, Perangkat Desa, BPD dan Pengurus Badan Usaha Milik Desa, tetap bersikap netral dan tidak terlibat dalam Kampanye yang dilaksanakan oleh Peserta pemilu tahun 2024

Sementra Ketua Bawaslu Kabupaten Blora Andyka Fuad Ibrahim menyampaikan, Surat imbauan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Blora ini disampaikan kepada 295 Kepala Desa/Kelurahan melalui Panwaslu  Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa terkait larangan keterlibatan dalam Kampanye yang dilaksanakan oleh Peserta pemilu tersebut tercantum dalam Undang-Undang Pemilu pasal 280 ayat (2) huruf h, i dan j, serta ayat (3) dan pasal 282. Kemudian juga tercantum di pasal 339 Undang-Undang Pemilu. Selanjutnya untuk sanksinya tercantum pada pasal 490, 494 dan 548.

“Larangan itu tercantum dalam Undang-Undang Pemilu tersebut, bagian upaya untuk melakukan pencegahan pelanggaran dalam pengawasan Pemilu serentak 2024. Sehingga diharapkan dalam Pemilu 2024 ini tidak terjadi pelanggaran pemilu, terutama bagi Kepala Kelurahan/Desa serta Perangkatnya, lalu BPD dan Pengurus Bumdes. Sebab mereka ini kan pihak-pihak yang harus bisa menjaga netralitasnya,” jelas Andyka.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *