Example floating
Example floating
Example floating
Pemerintahan

Wakil Bupati : JPS Jangan Dibelikan Pulsa

×

Wakil Bupati : JPS Jangan Dibelikan Pulsa

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Pemerintah Kabupaten Blora mulai menyalurkan Jaring Pengaman Sosial (JPS) atau bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten secara bertahap untuk masyarakat kurang mampu terdampak pandemi wabah Covid-19.

Penyaluran JPS tersebut dilaunchingnya serentak dengan mengambil enam lokasi sekaligus, yaitu di Kelurahan Bangkle, Kelurahan Ngawen, Kelurahan Kunduran, Kelurahan Jepon, Kelurahan Cepu dan Kelurahan Randublatung, Jumat (15/05/2020).

Guna memastikan penyalurannya berjalan lancar, Wakil Bupati, Arief Rohman turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan langsung. Diantaranya memantau proses penyaluran di Kelurahan Ngawen, Kecamatan Ngawen dan Kelurahan Kunduran, Kecamatan Kunduran.

Pemantauan dilakukan bersama dengan anggota DPRD Jawa Tengah, Padmasari Mestikajati; Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto; perwakilan dari Dinsos P3A, Forkopimcam dan Lurah setempat.

Wakil Bupati, Arief Rohman berharap, proses penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Blora yang dilakukan secara bertahap dan mulai hari berjalan lancar, baik bantuan dari APBN, APBD Kabupaten maupun BLT Dana Desa.

“Kita ingin pastikan dan berharap, proses penyalurannya berjalan dengan baik. Sebagai sample, kita tadi memantau di Kelurahan Ngawen dan Kelurahan Kunduran. Alhamdulillah dengan menerapkan protokol kesehatan, pakai masker dan jaga jarak, masyarakat bersedia tertib antri. Semoga bermanfaat untuk membantu memenuhi kebutuhan jelang Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19,” ucap Wakil Bupati.

Penyaluran bantuan tunai tersebut dilakukan dengan menyerahkan bantuan tunai itu secara simbolis kepada beberapa KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Hal ini dilakukan untuk mematuhi protokol kesehatan guna mencegah potensi persebaran virus Corona atau Covid-19. Yakni masyarakat wajib memakai masker, dan diatur untuk jaga jarak agar tidak berkerumun.

Lebih lanjut, Arief Rohman berharap bantuan yang diberikan harus digunakan untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari.

“Kepada seluruh KPM (penerima) kami minta agar bantuan ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari, jangan dibelikan pulsa,” pesan Wakil Bupati.

Arief Rohman juga berpesan, jika ada data ganda, lapor ke Lurah/Kades, Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat. Agar bisa dicroscek dan segera ditangani.

Wakil Bupati menjelaskan, Pemkab Blora pada hari Kamis (14/05/2020), kemarin telah melakukan penandatanganan MoU kerjasama pengawasan penyaluran bantuan sosial dengan Polres dan Kodim 0721/Blora.

“Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang ada di bawah komando Polres dan Kodim 0721/Blora bisa ikut serta melakukan pengawasan karena diberikan data oleh Pemkab, yakni data penerima dari hasil musyawarah desa/kelurahan,” terang Arief Rohman.

Sementara, Sekretaris Dinas Sosial P3A Blora, Tedy Rindaryo, menerangkan dana ang dicairkan saat ini merupakan JPS atau bansos dari APBD Kabupaten Blora. Masing-masing KPM menerima Rp 200 ribu per bulan selama tiga bulan.

Berdasarkan keterangan Camat Ngawen, Minar Ami Bin Sarno di Kelurahan Ngawen ada 325 KPM yang menerima JPS Bansos APBD Kabupaten. Sedangkan di Kelurahan Kunduran berdasarkan keterangan Camat Kunduran, Hartanto Wibowo, ada 252 KPM.***(Red/Ely)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *