BLORA, (blora-ekspres.com) – BPJS Kesehatan terus mendorong peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak iuran untuk kembali aktif memanfaatkan layanan kesehatan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab), yang memungkinkan peserta melunasi tunggakan secara mencicil.
Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Pati, Nuzuludin Hasan, mengatakan peserta JKN mandiri yang memiliki tunggakan tidak perlu khawatir karena dapat memanfaatkan program tersebut dengan mekanisme pembayaran yang lebih ringan.
“Peserta yang menunggak bisa mengikuti program Rehab dengan membayar tunggakan secara bertahap maksimal 24 kali atau dua tahun, ditambah satu kali iuran untuk pengaktifan kembali kepesertaan,” ujar Nuzuludin saat kegiatan media gathering di Joglo Niwana, Jepon, Blora, Kamis (18/06/2026).
Menurutnya, peserta yang menunggak iuran umumnya terbagi menjadi dua kelompok. Pertama, mereka yang memang mengalami kesulitan ekonomi sehingga tidak mampu membayar iuran secara rutin.
Kedua, peserta yang sebenarnya mampu, namun tidak memiliki kemauan untuk membayar hingga akhirnya kepesertaannya tidak aktif.
Nuzuludin mengungkapkan, proporsi kedua kelompok tersebut relatif seimbang. Ia menilai masih banyak peserta yang baru menyadari pentingnya jaminan kesehatan ketika sedang membutuhkan layanan medis.
“Biasanya saat mereka membutuhkan, misalnya ketika sakit, baru mendaftar atau mengaktifkan kembali kepesertaannya,” katanya.
Untuk memudahkan masyarakat, proses pendaftaran Program Rehab kini dapat dilakukan hanya melalui telepon seluler. Selain itu, BPJS Kesehatan juga terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi agar peserta memahami pentingnya menjaga status kepesertaan tetap aktif.
Ia menjelaskan, berbagai upaya juga dilakukan untuk menekan angka tunggakan. Petugas collecting secara aktif menghubungi peserta melalui telepon, sementara kader JKN turun langsung ke lapangan untuk menemui peserta yang menunggak.
“Kami terus melakukan pendekatan kepada peserta agar mereka memahami manfaat JKN dan segera mengaktifkan kembali kepesertaannya,” jelasnya.
Sementara itu, cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Blora terus menunjukkan perkembangan positif. Hingga Mei 2026, sebanyak 902.324 jiwa atau 96,93 persen penduduk Blora telah terdaftar sebagai peserta JKN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 645.427 jiwa atau 69,34 persen berstatus aktif, sedangkan 28.553 jiwa atau 3,07 persen penduduk masih belum terdaftar.
Nuzuludin menegaskan, capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi yang kuat antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Blora dalam memperluas perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
“Kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Blora terus kami perkuat agar masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan bisa mendapatkan perlindungan yang optimal,” pungkasnya.***











