BLORA, (blora-ekspres.com) – Satreskrim Polsek Todanan Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir hiburan dangdut di Dusun Kopen, Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan. Tiga pelaku yang merupakan komplotan curanmor lintas daerah berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kasus ini bermula saat seorang pemuda berinisial YAS, warga Kecamatan Todanan, kehilangan sepeda motor Honda CRF warna abu-abu bernomor polisi K-3554-IP. Motor tersebut hilang saat korban menonton pertunjukan musik dangdut “Romansa” Kamis (30/04/2026) malam.
Sebelumnya, korban memarkirkan kendaraannya sekitar 100 meter dari panggung dalam kondisi terkunci stang. Namun, saat hendak pulang sekitar pukul 22.30 WIB, motor tersebut sudah raib.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang diterima polisi, Sabtu (02/05/2026).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
“Benar, anggota Polsek Todanan berhasil mengungkap perkara curanmor yang terjadi di area parkir hiburan masyarakat di Desa Ngumbul. Komplotan ini berjumlah tiga orang, yakni MS (27) dan MA (32), warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, serta S (42), warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati,” ujar Kasat Reskrim, Kamis (18/06/2026).
Ia menjelaskan, dua tersangka, yakni MS dan MA, kini ditahan di Polres Blora untuk menjalani proses penyidikan. Sementara tersangka S saat ini ditahan di Polres Rembang karena terlibat dalam perkara pidana lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Tersangka S bertugas menyediakan sarana dan kunci T serta mengawasi situasi di lokasi. MS berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci kontak dan membawa kabur motor korban. Sedangkan MA membantu mengangkut dan menjual kendaraan hasil curian.
“Selain para tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda CRF milik korban, mobil pick-up Mitsubishi Colt L300 yang digunakan mengangkut hasil kejahatan, sebuah telepon genggam yang dibeli dari hasil penjualan motor curian, serta satu set kunci T yang digunakan untuk merusak kontak kendaraan,” jelasnya.
Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan komplotan asal Pati tersebut diduga merupakan spesialis curanmor lintas wilayah. Selain beraksi di Blora, mereka juga diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah daerah lain, seperti Rembang, Grobogan, Kudus, dan Demak. Bahkan, polisi mengungkap komplotan ini diduga terlibat dalam sedikitnya 10 lokasi pencurian di berbagai wilayah Jawa Tengah.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama menggunakan kunci palsu. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.***











