Berita

BPD Harus Aktif Awasi Dana dan Pembangunan Desa

×

BPD Harus Aktif Awasi Dana dan Pembangunan Desa

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Pemerintah Kabupaten Blora mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memperkuat fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa, terutama dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mencegah penyimpangan anggaran sekaligus memastikan dana desa digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Pesan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Yayuk Widiarti saat menghadiri kegiatan Jaga Desa bagi anggota BPD se-Kabupaten Blora yang digelar di Graha Larasati Blora, Senin (12/10/2026).

Melalui program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa, pemerintah desa dan BPD diharapkan semakin memahami aturan serta mampu mencegah persoalan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan.

Yayuk menekankan, bahwa BPD harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara konsisten. Pengawasan tidak cukup dilakukan secara administratif, tetapi juga perlu memastikan program pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat dan anggaran dikelola berdasarkan ketentuan.

“BPD harus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, tetap berpegang pada tugas dan kewenangannya, serta membangun sinergi dengan kepala desa. Pengawasan yang baik diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa berjalan sesuai aturan,” demikian pesan yang ditekankan dalam penguatan peran BPD tersebut.

Menurut Yayuk, desa merupakan fondasi penting pembangunan daerah. Karena itu, keberhasilan pembangunan Kabupaten Blora turut ditentukan oleh kualitas tata kelola pemerintahan desa yang terbuka, akuntabel, partisipatif, dan berintegritas.

Yayuk juga mendorong BPD dan kepala desa menjaga komunikasi yang harmonis. Perbedaan pandangan, menurutnya, seharusnya menjadi bagian dari proses demokrasi desa dan diselesaikan melalui dialog, bukan menjadi penghambat penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan.

“BPD dan kepala desa harus menjaga komunikasi dan memperkuat sinergi dalam menjalankan pemerintahan desa. Perbedaan pandangan merupakan hal wajar dalam demokrasi, tetapi harus diselesaikan melalui dialog dan musyawarah, bukan justru menghambat pelayanan masyarakat maupun pembangunan desa. Kepentingan warga harus tetap menjadi prioritas,” tegas Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk.

Program Jaga Desa, terang Yayuk, menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat tata kelola tersebut melalui pendampingan dan edukasi hukum. Pendekatan ini diharapkan tidak hanya membantu aparatur desa memahami aturan, tetapi juga mencegah kesalahan administrasi dan potensi pelanggaran hukum sejak dini.

“Melalui Program Jaga Desa, aparatur desa diharapkan semakin memahami aturan dan tidak ragu berkonsultasi sebelum mengambil keputusan. Pendampingan hukum bukan semata-mata untuk menangani persoalan, melainkan juga mencegah kesalahan administrasi dan potensi pelanggaran hukum sejak dini agar pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan,” imbuh Yayuk.

Pengawasan yang diperkuat melalui program ini mencakup upaya mencegah pengelolaan dana desa yang tidak sesuai ketentuan, pembangunan infrastruktur yang tidak memenuhi spesifikasi, penggelembungan anggaran atau mark up, hingga pungutan liar. Dengan pengawasan yang berjalan baik, penggunaan anggaran diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, BPD didorong ikut memantau kondisi riil di lapangan, melakukan verifikasi informasi, serta melaporkan persoalan yang ditemukan melalui mekanisme yang berlaku. Koordinasi dengan pemerintah desa, kejaksaan, dan pemangku kepentingan terkait diperlukan agar setiap persoalan dapat ditangani secara tepat.

Pendampingan hukum juga diharapkan tidak dipandang semata-mata sebagai upaya penindakan. Sebaliknya, konsultasi dan edukasi sejak awal dapat menjadi langkah preventif agar pemerintah desa tidak keliru mengambil keputusan, khususnya dalam penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan pembangunan.

BPD maupun masyarakat yang menemukan persoalan di desa didorong tidak ragu mencari penjelasan dan berkonsultasi dengan pihak kejaksaan. Komunikasi tersebut penting untuk memastikan persoalan ditangani sesuai ketentuan, sekaligus mencegah kesalahan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Keberadaan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) di Kabupaten Blora juga diharapkan memperkuat komunikasi dan koordinasi antara anggota BPD dengan kejaksaan. Dengan demikian, BPD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan konstruktif tanpa mengabaikan kemitraan dengan pemerintah desa.

Melalui penguatan peran BPD dan pendampingan hukum program Jaga Desa, Pemkab Blora berharap pemerintahan desa semakin profesional, terbuka, dan responsif. Tujuan akhirnya, pembangunan berjalan sesuai kebutuhan warga, keuangan desa dikelola secara bertanggung jawab, dan potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal.

“BPD harus aktif mengawasi penggunaan dana desa, mulai dari kesesuaian anggaran hingga kualitas pembangunan. Jika menemukan indikasi penyimpangan, segera verifikasi dan koordinasikan dengan pihak terkait. Jangan ragu berkonsultasi dengan kejaksaan agar persoalan bisa dicegah sejak awal dan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Yayuk. ***(Ely/Dinkominfo)