BLORA, (blora-ekspres.com) – Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Blora pada 2027 diproyeksikan mencapai Rp. 1,492 triliun, naik sekitar Rp. 8,35 miliar dibandingkan alokasi tahun 2026. Namun, kenaikan tersebut belum sepenuhnya menjamin ruang fiskal daerah lebih longgar, karena sejumlah komponen penerimaan mengalami penurunan dan skema pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menunggu kepastian.
Kepala BPPKAD Kabupaten Blora, Pitoyo Trusingtyas Sarodjo melalui Kepala Bidang Anggaran BPPKAD Kabupaten Blora, Ahmad Nafik Udin, menjelaskan bahwa alokasi TKD 2027 telah tercantum dalam surat Kementerian Keuangan. Meski meningkat dibandingkan alokasi tahun ini, sejumlah komponen dana transfer justru mengalami penurunan.
“Proyeksi TKD Kabupaten Blora tahun depan sekitar Rp. 1,492 triliun. Jumlah tersebut naik sekitar Rp8 miliar dibandingkan tahun anggaran 2026,” ujar Nafik.
Pada 2026, alokasi TKD Blora tercatat sekitar Rp. 1,484 triliun, termasuk tambahan kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp. 27 miliar yang telah dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026.
Di tengah proyeksi kenaikan tersebut, Pemkab Blora masih menghadapi sejumlah ketidakpastian terkait komponen penerimaan. Selain penurunan DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta DBH kehutanan, alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) bidang kesehatan pada 2027 disebut tidak lagi tersedia.
Di sisi lain, masih terdapat peluang penambahan TKD karena Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) belum masuk dalam perhitungan sementara. Nafik menyebut kemungkinan penambahan tersebut masih terbuka, meski besarannya belum dapat dipastikan.
“Potensi penambahan TKD bagi Pemkab Blora tahun depan masih ada,” katanya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian Pemkab Blora adalah rencana pengalihan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK ke pemerintah pusat pada 2027. Hingga kini, BPPKAD belum menerima kepastian mengenai mekanisme kebijakan tersebut, termasuk apakah pengalihan pembiayaan akan memengaruhi alokasi DAU yang diterima daerah.
“Untuk sementara kami belum mengetahui secara pasti. Jika memang ada penarikan ke pusat, apakah berdampak pada DAU juga masih menunggu informasi. Kami menunggu penjelasan lebih lanjut,” jelas Nafik.
Kepastian skema tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai program pembangunan dan pelayanan publik. Saat ini, anggaran gaji dan tunjangan PPPK di Kabupaten Blora mencapai Rp. 381,2 miliar per tahun.
Jika pembayaran gaji dan tunjangan itu nantinya ditanggung pemerintah pusat tanpa mengurangi alokasi TKD, beban belanja daerah berpotensi berkurang hingga Rp381,2 miliar. Kondisi tersebut dapat memberikan ruang fiskal lebih besar bagi Pemkab Blora untuk membiayai kebutuhan daerah lainnya.
“Gaji dan tunjangan PPPK di Blora tahun ini Rp. 381,2 miliar. Seandainya gaji ditarik ke pemerintah pusat, daerah memiliki kelonggaran anggaran sebesar itu,” ungkap Nafik.
Meski demikian, Pemkab Blora belum dapat memperhitungkan dampak kebijakan tersebut terhadap APBD 2027 sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat. Karena itu, kenaikan TKD sekitar Rp. 8,35 miliar belum bisa menjadi satu-satunya tolok ukur untuk menilai kelonggaran anggaran daerah.
Pemkab Blora masih menunggu kepastian komponen transfer dan skema pembiayaan PPPK agar penyusunan anggaran 2027 dapat disesuaikan dengan kondisi fiskal yang sebenarnya.
“Kenaikan TKD sekitar Rp8,35 miliar belum bisa menjadi patokan bahwa ruang fiskal Blora pada 2027 akan lebih longgar. Kami masih menunggu kepastian kebijakan pemerintah pusat terkait skema pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK, termasuk dampaknya terhadap alokasi DAU. Setelah ada kejelasan mengenai komponen transfer dan skema pembiayaan tersebut, barulah kami bisa menghitung kondisi fiskal daerah secara lebih akurat sebagai dasar penyusunan APBD 2027,” pungkas Nafik.***(Ely/Dinkominfo)











