BLORA, (blora-ekspres.com) – Pemkab Blora mendorong masyarakat menjadi agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk membantu warga yang membutuhkan mengakses bantuan sosial (bansos). Melalui relawan ini, warga yang belum terdata atau kesulitan mengurus pengusulan bantuan diharapkan mendapat pendampingan agar haknya dapat diperjuangkan sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, mengatakan agen Perlinsos merupakan bagian dari program Peduli Tetangga yang bertujuan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kondisi sosial di lingkungan sekitarnya.
“Perlinsos ini mengajak kita menjadi relawan yang memiliki kepedulian lebih tinggi terhadap tetangga. Kalau ada warga yang benar-benar membutuhkan bantuan tetapi belum tahu cara mengusulkannya, kita bisa membantu,” ujar Luluk, Senin (12/10/2026).
Menurut Luluk, persoalan akses bansos tidak selalu berkaitan dengan kondisi ekonomi warga. Sebagian masyarakat yang membutuhkan justru belum mengetahui mekanisme pengusulan atau merasa kesulitan mengurus administrasi secara mandiri. Karena itu, kehadiran agen Perlinsos diharapkan menjadi penghubung antara warga dan pemerintah.
Luluk menjelaskan, siapa saja dapat menjadi agen Perlinsos, mulai dari masyarakat umum, ketua rukun tetangga (RT), anggota TNI dan Polri, hingga aparatur sipil negara (ASN). Namun, calon agen harus memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang aktif sebelum mendaftar.
Luluk menegaskan, keikutsertaan dalam program tersebut bersifat sukarela dan tidak dipungut biaya.
“Agen Perlinsos ini gratis, tidak dipungut biaya. Sifatnya sukarela, sebagai bentuk kepedulian kita terhadap warga di sekitar,” kata Luluk.
Agen Perlinsos bertugas membantu warga melakukan registrasi dan pengusulan sebagai calon penerima bansos, termasuk mendampingi masyarakat yang perlu melakukan registrasi ulang untuk program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Meski demikian, Luluk menegaskan bahwa agen tidak memiliki kewenangan menetapkan penerima bantuan. Mereka hanya membantu proses pendaftaran dan pengusulan, sedangkan penentuan penerima tetap dilakukan pemerintah melalui mekanisme verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak semua masyarakat memiliki keberanian atau pengetahuan tentang cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan sosial. Di sinilah agen Perlinsos berperan, membantu warga agar bisa masuk dalam proses pengusulan,” jelas Luluk.
Luluk berharap semakin banyak warga Blora bersedia menjadi agen Perlinsos sehingga kondisi masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat teridentifikasi dengan lebih baik. Kepedulian terhadap tetangga, menurutnya, perlu diwujudkan melalui tindakan nyata, terutama dengan membantu warga yang selama ini belum tersentuh informasi maupun proses pengusulan bansos.
“Jika ada tetangga yang benar-benar membutuhkan, tetapi belum pernah diusulkan atau menerima bansos, kami berharap agen Perlinsos bisa membantu agar kondisinya terdata dan diusulkan sesuai mekanisme. Harapannya, warga yang memenuhi kriteria dapat menerima bantuan sesuai haknya,” pungkas Luluk.***(Ely/Dinkominfo)











