BLORA, (blora-ekspres.com), – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mulai menarik retribusi pemanfaatan aset daerah untuk pemasangan kabel jaringan internet. Langkah ini menjadi upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), dengan target penerimaan Rp. 28,5 juta pada 2026.
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora, Pujiarianto, mengatakan target tersebut telah dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026. Namun, pendataan jaringan dan provider yang memanfaatkan aset milik Pemkab masih terus dilakukan untuk memetakan potensi penerimaan secara menyeluruh.
Menurut Pujiarianto, saat ini baru tiga provider yang terdaftar. Penarikan retribusi juga masih terbatas pada jaringan di wilayah Kecamatan Blora serta sejumlah kelurahan di Kecamatan Cepu dan Jepon.
“Target retribusi tahun ini Rp28,5 juta. Potensinya masih bisa bertambah karena baru tiga provider yang terdaftar dan jaringan yang terdata belum seluruhnya,” ujar Pujiarianto.
Pujiarianto menjelaskan, penarikan retribusi mulai dilaksanakan pada September 2026. Untuk tahap awal, pendataan difokuskan pada kabel jaringan internet yang melintas atau memanfaatkan jalan lingkungan milik Pemkab Blora.
Pujiarianto menegaskan, perluasan pendataan menjadi langkah penting agar pemanfaatan aset daerah oleh penyedia layanan internet dapat teridentifikasi dengan baik. Dengan demikian, potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap bisa dioptimalkan untuk menambah PAD.
“Pendataan masih kami lakukan, terutama untuk jaringan yang memanfaatkan jalan lingkungan milik kabupaten. Kalau seluruhnya sudah terdata, potensi retribusinya bisa diketahui lebih pasti,” jelas Pujiarianto.
Dalam pelaksanaannya, penarikan retribusi juga harus memperhatikan status dan kewenangan pengelolaan jalan. Jalan nasional berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sedangkan jalan provinsi menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Adapun jalan kabupaten ditangani sesuai kewenangan organisasi perangkat daerah terkait.
“Penarikan retribusi harus melihat status jalannya. Kewenangan setiap ruas berbeda, sehingga pendataan dan penanganannya juga harus disesuaikan,” kata Pujiarianto.
Selain jaringan yang melintas di jalan lingkungan, Dinrumkimhub Blora mulai menyasar kabel internet yang memanfaatkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan. Infrastruktur tersebut mencakup fasilitas yang telah diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah dan tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Pujiarianto menyebut, aset PSU yang sudah diserahkan kepada Pemkab menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk dipelihara. Karena itu, pemanfaatannya oleh pihak lain, termasuk penyedia jaringan internet, perlu didata dan diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau jaringan internet memanfaatkan PSU yang sudah diserahkan kepada kabupaten, tentu akan kami periksa. Aset itu sudah menjadi milik daerah dan ada kewajiban pemerintah untuk memeliharanya,” terang Pujiarianto.
Potensi tersebut cukup besar. Di Kabupaten Blora tercatat sekitar 50 pengembang dengan 61 titik perumahan formal. Namun, hingga kini PSU yang telah diserahkan kepada Pemkab baru berasal dari 10 perumahan.
Kondisi itu menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah dalam penataan dan pendataan aset perumahan. Selain memastikan status kepemilikan serta tanggung jawab pemeliharaan, pendataan PSU juga menjadi bagian penting untuk mengidentifikasi pemanfaatan aset daerah oleh pihak ketiga.
Pemkab Blora pun berpeluang memperluas basis penerimaan retribusi seiring bertambahnya jaringan internet dan PSU perumahan yang berhasil didata. Meski demikian, optimalisasi penerimaan tetap perlu diimbangi dengan kejelasan status aset, kepastian kewenangan, serta penerapan aturan retribusi secara tepat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Dari 61 titik perumahan formal di Blora, PSU yang sudah diserahkan ke Pemkab baru 10 perumahan. Ini menjadi potensi yang perlu kami data dan tertibkan agar pemanfaatan aset daerah jelas dan bisa mengoptimalkan PAD,” tutup Pujiarianto.***(Ely/Dinkominfo)











