BLORA, (blora-ekspres.com) – DPRD Kabupaten Blora meminta Dinas Pendidikan menyiapkan langkah antisipasi menyusul wacana penerapan kembali kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027. Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji secara matang agar tujuan meningkatkan mutu pendidikan tidak justru menambah risiko anak tidak sekolah (ATS).
Wakil Ketua Komisi D DPRD Blora, Achlif Nugroho Widi Utomo, mengatakan penerapan kebijakan baru di bidang pendidikan harus mempertimbangkan kondisi dan karakteristik masyarakat setempat. Kesiapan guru, pemahaman siswa, serta dukungan orang tua menjadi faktor penting agar aturan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Kalau kebijakan ini diterapkan, Dinas Pendidikan harus mempersiapkan guru, menyosialisasikannya kepada siswa, dan terutama memberikan pemahaman kepada orang tua. Jangan sampai kebijakan baru diterapkan tanpa kesiapan yang memadai,” ujar Achlif, Jumat (16/10/2026).
Menurut Achlif, salah satu hal yang perlu diantisipasi adalah kemungkinan bertambahnya angka ATS. Namun, ia mengingatkan bahwa siswa yang tidak naik kelas tidak serta-merta akan berhenti sekolah. Mereka tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan di sekolah yang sama.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak langsung mengaitkan kebijakan tinggal kelas dengan meningkatnya jumlah anak putus sekolah. Penilaian kenaikan kelas, menurutnya, juga dapat menjadi bagian dari evaluasi untuk memastikan kesiapan akademik siswa sebelum melanjutkan pembelajaran ke tingkat berikutnya.
“Jangan langsung beranggapan anak yang tinggal kelas akan berhenti sekolah dan meningkatkan angka ATS. Mereka tetap punya kesempatan belajar di sekolah yang sama. Yang penting, sekolah dan orang tua harus bersama-sama memastikan anak tetap melanjutkan pendidikan,” jelas Achlif.
Achlif menilai, kebijakan tersebut membutuhkan persiapan menyeluruh, terutama dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah dasar (SD). Guru kelas perlu memiliki kemampuan yang memadai untuk menyampaikan materi secara efektif sehingga siswa benar-benar memahami pelajaran yang diberikan.
Achlif menegaskan, peningkatan kapasitas tenaga pendidik harus berjalan seiring dengan penerapan sistem evaluasi yang tepat. Dengan demikian, keputusan kenaikan kelas tidak hanya berorientasi pada hasil penilaian, tetapi juga mempertimbangkan proses belajar dan kemampuan siswa secara objektif.
Selain itu, Achlif mengingatkan agar keputusan siswa naik atau tinggal kelas tidak dipengaruhi faktor subjektif. Penilaian harus dilakukan secara profesional berdasarkan kemampuan dan perkembangan belajar siswa, bukan karena hubungan personal antara guru dengan murid maupun orang tua.
“Penentuan kenaikan kelas harus objektif dan profesional. Jangan sampai ada like and dislike terhadap murid atau wali murid. Jangan sampai muncul lagi anggapan bahwa anak tidak naik kelas karena gurunya tidak suka. Penilaian harus berdasarkan kemampuan siswa, bukan persoalan pribadi,” tegas Achlif.***
Wacana penerapan kembali kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas sebelumnya disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Jumat (2/10/2026).
Abdul Mu’ti menyatakan, apabila usulan tersebut disetujui, kebijakan baru berpeluang diterapkan mulai tahun ajaran 2027. Artinya, tidak semua siswa akan otomatis naik kelas seperti yang selama ini dipersepsikan dalam sistem pendidikan.
“Kalau ini disetujui, mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya tidak semua murid otomatis naik kelas,” ungkap Abdul Mu’ti.
Penerapan kebijakan tersebut diarahkan untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan, membangun kesungguhan siswa dalam belajar, serta menumbuhkan semangat dan kesiapan berkompetisi. Meski demikian, DPRD Blora menilai tujuan tersebut perlu ditopang kesiapan sekolah, kompetensi guru, sosialisasi yang memadai, dan keterlibatan orang tua agar kebijakan tidak menghambat keberlanjutan pendidikan anak.
Bagi Blora, tantangannya bukan sekadar menerapkan aturan kenaikan kelas, melainkan memastikan evaluasi akademik benar-benar meningkatkan kualitas belajar tanpa membuat anak kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan.***











