Berita

Pajak Reklame Blora Kurang Rp. 160 Juta, BPPKAD Genjot Penagihan

×

Pajak Reklame Blora Kurang Rp. 160 Juta, BPPKAD Genjot Penagihan

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com), – Realisasi pajak reklame Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mencapai 87 persen dari target Rp1,3 miliar pada 2026. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora kini mengintensifkan penagihan untuk mengejar sisa penerimaan sekitar Rp160 juta hingga target tahunan terpenuhi.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Pendapatan Daerah BPPKAD Blora, Siti Rokhayah, mengatakan, realisasi tersebut menunjukkan penerimaan pajak reklame terus bergerak meskipun pemerintah daerah menerapkan efisiensi anggaran.

“Realisasi pajak reklame saat ini sudah mencapai 87 persen dari target Rp1,3 miliar. Kami terus mengoptimalkan penagihan agar target tahun ini bisa tercapai,” ujar Siti.

Berdasarkan capaian tersebut, penerimaan pajak reklame Blora telah mencapai sekitar Rp1,13 miliar. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan sekitar Rp160 juta yang harus dikejar melalui penagihan kepada wajib pajak.

Siti menjelaskan, penagihan pajak reklame dilakukan terhadap pemasang reklame yang menjadi wajib pajak. BPPKAD akan menyampaikan surat penagihan sesuai ketentuan yang berlaku. Mayoritas pemasang reklame yang menjadi sasaran penagihan berasal dari kalangan pengusaha.

“Pemasang reklame mayoritas pengusaha. Kami melakukan penagihan melalui surat agar kewajiban pajaknya dapat dipenuhi,” jelas Siti.

Di sisi lain, Siti menjelaskan, tidak semua reklame otomatis dikenai pajak. Pengenaan pajak reklame bergantung pada jenis, tujuan, serta ketentuan yang mengatur objek pajak daerah. Reklame untuk kepentingan sosial, keagamaan, dan politik dapat dikecualikan sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Siti mengatakan, kegiatan partai politik yang memuat unsur pendidikan politik termasuk dalam kategori yang dapat memperoleh pengecualian sesuai ketentuan. Hal serupa berlaku untuk kegiatan sosial dan keagamaan yang memenuhi kriteria pengecualian objek pajak.

“Kegiatan sosial, keagamaan, dan politik dapat dikecualikan dari objek pajak reklame sesuai ketentuan. Karena itu, pengenaan pajaknya harus melihat tujuan dan karakteristik kegiatan yang ditampilkan,” kata Siti.

Sementara itu, reklame yang digunakan untuk kepentingan komersial tetap menjadi sasaran pengenaan pajak sesuai peraturan daerah. Kegiatan pemerintah yang melibatkan pihak swasta juga perlu dilihat berdasarkan substansi kegiatan, terutama apabila terdapat unsur komersial atau keuntungan ekonomi.

Sebaliknya, kegiatan yang murni ditujukan untuk kepentingan publik tanpa unsur komersial dapat dikecualikan apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui optimalisasi penagihan dan pengawasan terhadap objek pajak, BPPKAD Blora berupaya memastikan kewajiban pajak reklame dipenuhi sesuai aturan. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya menjaga penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) agar target pajak reklame 2026 dapat tercapai.

“Reklame yang bersifat komersial tetap dikenai pajak sesuai aturan. Kami terus mengoptimalkan penagihan dan pengawasan agar seluruh kewajiban pajak terpenuhi, sehingga target penerimaan pajak reklame tahun ini tercapai dan PAD Blora meningkat,” pungkas Siti.***(Ely/Dinkominfo)