Example floating
Example floating
Example floating
Politik

Carut Marut Rekrutman Panwascam, DPRD Blora Panggil Kembali Bawaslu

×

Carut Marut Rekrutman Panwascam, DPRD Blora Panggil Kembali Bawaslu

Sebarkan artikel ini

BLORA, BE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora datang ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora untuk memenuhi panggilan untuk melakukan klarifikasi terkait carut marut dalam perekrutan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) 16 kecamatan atas permintaan Koalisi Masyarakat Blora Peduli Demokrasi. Diruang ruang rapat Komisi A. Kamis, (02/01/2020).

Koordinator Koalisi Masyarakat Blora Peduli Demokrasi Sudarwanto mengatakan bahwa perekrutan anggota Panwascam di Kabupaten Blora menjadi polemik besar adanya indikasi ketidaktransparanan dari Bawaslu.

“Kami melihat, pada rekrutmen Panwascam terkesan asal-asalan. Ini terlihat pada seleksi administrasi Panwascam ada batas usia tetapi lolos. Ada dua peserta dengan KTP lahir di tahun 1996, tapi muncul lolos administrasi,” ucap Kordinator Koalisi.

Jika terbukti melanggar, Bawaslu bisa dilaporkan ke penegak hukum, dan laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Lanjut Sudarwanto, bahwa Bawaslu diundang koordinasi tidak hadir, sebab jika terbukti melanggar bisa dilaporkan ke penegak hukum, dan laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sementara, Ketua Bawaslu Blora Lulus Mariyonan mengaku telah melaksanakan rekrutmen panwascam sesuai peraturan yang berlaku.

“Pengumuman proses perekrutan telah kami umumkan di radio, media dan media sosial, kalau ada yang tidak puas bisa menyampaikan keberatan ke Bawaslu Provinsi,” kata Lulus.

Saat audensi, Ketua Komisi A DPRD Blora, H Supardi mengatakan, adanya sinkronisasi rekrutmen panwascam, disesuaikan aturan yang berlaku.

“Monggo ini disikapi dasar peraturan yang benar,, disini kita mencari solusi agar jelas yang salah dan yang benar,” tegas Supardi.

Untuk itu, ia berharap agar Komisioner Bawaslu bisa menjelaskan duduk perkaranya, kalau belum puas kedua belah pihak (Koalisi dan Bawaslu=red) silahkan mau berlanjut ke ranah hukum atau DKPP.

“Belum tentu apa yang dilakukan Bawaslu itu salah, belum tentu juga apa yang disangkakan Koalisi ke Bawaslu juga benar. Makanya perlu dilakukan rembug bersama,” pungkasnya.

Dalam audensi tersebut, Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto SPd memberikan saran bahwa audiensi terkait polemik panwascam cukup sekali ini saja, kalau ada pelanggaran proses seleksi atau ada pihak pihak yang merasa dirugikan bisa ke PTUN, lapor ke Bawaslu Provinsi dan DKPP.

“Sebaiknya tidak usah ramai ramai di medsos setiap hari, gunakan jalur jalur yang benar,” tegas Siswanto.

Diberitakan sebelumnya, dalam audiensi pertama yang digelar pada Minggu (22/12/2019) Bawaslu Blora memang tidak hadir tanpa alasan yang jelas.***(Ely)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *