Example floating
Example floating
Example floating
Politik

FMPD Apresiasi Diabut SE Bupati No 141/0167

×

FMPD Apresiasi Diabut SE Bupati No 141/0167

Sebarkan artikel ini

BLORA, BE – Berakhir sudah polemik Surat Edaran (SE) Bupati No. 141/0167 tentang larangan bagi anggota BPD dan perangkat desa menjadi penyelenggara Pemilu (PPK, PPS dan KPPS). Terhitung mulai kemarin, SE tersebut dicabut melalui SE No.141/0225.

Munculnya SE yang berisi larangan bagi anggota BPD dan perangkat desa menjadi penyelenggara Pemilu (PPK, PPS dan KPPS), menjadi sorotan Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) yang diketuai oleh Djoko Supratno.

Setelah melakukan audiensi dengan Sekda Blora, Komang Gede Irawadi dan dilakukan ke Bawaslu Blora beberapa hari yang lalu dan mendesak untuk meninjau kembali soal SE tersebut, FMPD juga menggelar audiensi ke Bawaslu Blora dan KPU dengan persoalan yang sama.

Ketika sejumlah anggota FMPD untuk ikut berdiskusi persoalan tersebut, tanpa diduga Bupati Blora, Djoko Nugroho datang di Kantor KPU Blora, Jl.Sumbawa Blora.

Akhirnya, beberapa jam pasca audiensi FMPD ke KPUD, SE No.141/0167 dicabut dan diganti melalui SE No.141/0225 yang ditandatangani oleh Sekda Blora, Komang Irawadi.

Di dalam SE tersebut dicantumkan, dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 yang tertib dan kondusif, serta mempertimbangkan ketersediaan SDM yang memadai di masing-masing desa, disampaikan beberapa hal.

Yakni, bagi calon anggota PPK, PPS, dan KPPS, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, dari unsur, ASN, PTT, GTT, pegawai BUMD harus mendapat ijin dari atasan langsung.

Selain itu, ketua atau anggota BPD yang mendaftarkan sebagai calon panitia penyelenggara pemilu, harus mendapat ijin dari Bupati. Dalam hal ini Bupati mendelegasikan kepada camat masing-masing.

Sedangkan dari unsur perangkat desa harus mendapat ijin dari Kepala Desa masing-masing sebagai atasan langsung.

Dengan catatan, selama melaksanakan tugas sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS, tidak boleh mengganggu tugas pokok kedinasan. Dengan dikeluarkannya SE 0225, Surat Edaran Bupati No.141/0167, tanggal 17 Januari 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ketua FMPD Blora, Djoko Supratno menyatakan pihaknya mengapresiasi dengan tindakan tepat dari Bupati Blora tersebut. ”Kami mengapresiasi pencabutan SE tersebut,” tandasnya.

Dia menghimbau kepada para perangkat desa maupun BPD se Blora untuk bisa menyikapi langkah positif Bupati Blora. ”Soal kesalahan SE itu adalah dinamika birokrasi,” tandas Djoko. ”Lebih baik “malu” untuk untuk tidak mencabut SE, daripada tidak berbuat baik demi Pemilukada Blora 2020 yang berkualitas dan bertanggung jawab,” tambahnya.***(Red/Ely)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *