Example floating
Example floating
Example floating
Peristiwa

Jika Berani Masuk Indonesia, ISIS eks WNI Akan Ditindak Tegas

×

Jika Berani Masuk Indonesia, ISIS eks WNI Akan Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini

BLORA, BE – Pemerintah secara resmi memutuskan tak akan memulangkan WNI eks ISIS. Alasanya, pemerintah ingin memberi rasa aman kepada rakyatnya dari ancaman tindak terorisme.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menegaskan, jika WNI eks ISIS yang berusaha kembali dan benar-benar tiba Tanah Air akan dilakukan penindakan tegas.

“Kalau mereka benar-benar ada di Indonesia maka akan dilakukan tindakan,” katanya di sela kegiatan Bhakti Sosial Polri di lapangan Kridosono Blora, Jawa Tengah, Sabtu (15/2/2020).

Para kombatan ISIS tersebut, lanjut Agus, sudah bukan warga negara Indonesia. Hal itu terkait aksi membakar paspor yang dilakukan WNI eks ISIS saat bergabung dengan kelompok teroris internasional tersebut.

“Sudah ada undang-undang yang baru disahkan, terkait dengan terorisme, ada kewenangan untuk melakukan pendalaman kepada mereka, akan diberikan upaya hukum terhadap para warga negara yang bergabung dengan teroris. Mereka sudah bukan lagi warga negara Indonesia karena paspornya dibakar,” katanya.

Seperti yang diberitakan media nasional sebelumnya, Pengamat Timur Tengah dan Terorisme, M Syauqillah menyebutkan keputusan pemerintah tidak memulangkan memberikan dampak baik pada keamanan negara dan masyarakat.

Dia mengingatkan, keputusan tersebut juga akan memberikan dampak sebaliknya yakni Indonesia akan ditanya oleh internasional mengapa menolak warga negara, kemudian juga ada potensi mereka kembali ke Indonesia dengan mengelabui pemerintah.

“Sebetulnya mereka tidak dipulangkan pun sekarang bukan berarti itu jaminan mereka tidak pulang, (bahasanya) merembes ke negara kita,” ucapnya.

Oleh karena itu, Syauqillah mengatakan Pemerintah RI mesti memiliki skenario hukum yang jelas terkait kebijakan pemulangan atau penolakan WNI yang terlibat jaringan ISIS atau terorisme lainnya.

“Ini perdebatan bukan soal memulangkan atau menolak WNI eks ISIS, misalnya kalau menolak maka skenario hukumnya apa, kalau kembali maka skenario hukum apa? Itu harus jelas dulu diatur,” ujarnya.***(Red/Ely)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *