Scroll untuk baca artikel
Example 300x600
Example floating
Example floating
Example floating
Politik

Kampanye Daring di Pilkada Blora Kurang Diminati

×

Kampanye Daring di Pilkada Blora Kurang Diminati

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebutkan kampanye dengan metode daring kurang diminati para pasanan calon kepala daerah di Blora. Padahal, tahapan kampanye telah berjalan lebih dari satu bulan terakhir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun blora-ekspres.com, para paslon yang berkompetisi pada Pilkada Blora lebih tertarik pada kampanye tatap muka dengan mengumpulkan peserta paling banyak 50 peserta.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan, mengatakan meskipun telah didorong penggunaannya karena situasi pandemik COVID-19 kampanye daring tetap kurang diminati. Padahal, metode itu penting diutamakan untuk mencegah penularan covid-19 di pesta demokrasi saat ini.

Melihat ketentuan kampanye di masa pandemi Covid-19 diatur dalam Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2020. Disebutkan di Pasal 58 bahwa parpol atau gabungan parpol, tim kampanye dan pihak lain mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka dan dialog melalui media sosial dan media daring.

Sejauh ini, Lulus menambahkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) Kampanye yang diterima KPU Blora kurang diminati berkampanye dengan metode daring.

“Selama berlangsungnya tahapan kampanye, para paslon masih menggunakan metode kampanye dengan tatap muka,” kata Lulus, Rabu, (04/11/2020).

Lebih lanjut, Lulus menambahkan pihaknya telah mencatat sebanyak 128 kegiatan pertemuan tatap muka dari semua pasangan calon.

“Kami menerima 8 (delapan) STTP Kampanye. Sementara kegiatan yang tidak ber STTP namun melibatkan paslon dan timnya ada 55 kegiatan,” urai Lulus.

Mencermati hal tersebut, Lulus kembali mengingatkan bahwa berkampanye di medsos (media sosial) maupun media daring (media dalam jaringan) adalah hak peserta pemilihan. Pihaknya juga mendorong paslon untuk memanfaatkannya.

“Kampanye, merupan hak paslon, terlebih di masa pandemi ini baiknya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sehingga, kampanye melalui media social dan media daring perlu untuk di maksimalkan paslon,” harapa Lulus.***(Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *