Example floating
Example floating
Example floating
Politik

Penghambatan Proses Pilkada, FMPD Tuntut SE Harus Segera Dicabut

×

Penghambatan Proses Pilkada, FMPD Tuntut SE Harus Segera Dicabut

Sebarkan artikel ini

BLORA, BE – Larangan bagi Kepala Desa, Perangkat dan Anggota BPD, untuk menjadi penyelenggara Pilkada 2020 diseluruh tingkatan seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 141/0167 tertanggal 17 Januari 2020. menjadi polemik.

Kritikan datang dari berbagai kalangan, termasuk dari aktivis Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD). Bahkan, FMPD terus bergerak. menggelar audiensi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi beserta jajarannya, Senin, (20/01/2020), keesokan harinya melanjutkan langkah dengan mendatangi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Blora untuk melaporkan hal yang sama, sebagai tindaklanjutnya.

“Kami ingin agar Bawaslu Kabupaten Blora, bisa mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan dan tupoksinya, tentang adanya dan nyata penghambatan proses perekrutan anggota PPK, PPS dan KPPS, dengan adanya Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, yang bertindak atas nama Bupati Blora” ungkap Ketua Koordinator FMPD Blora, Joko Supratno.

Sementara itu, disaat yang sama, Tejo Prabowo, Sekretaris FMPD Blora juga menguraikan dugaan penghambatan bagi proses Pilkada Blora 2020 tersebut.

Dengan dikeluarkanya SE pelarangan bagi Kades, Perangkat dan Anggota BPD, menurut Joko sangat bahaya bagi proses demokrasi di Blora.

“Ini terbukti, dengan adanya SE tersebut, sampai hari ini, jumlah pendaftar untuk menjadi anggota PPK, per hari ini, Selasa (21/1/2020) baru ada 37 pendaftar, padahal idealnya adalah 80 orang, dikalikan 2 mestinya yang mendaftar bisa 160 orang, belum PPS, dan KPPS yang menurut perhitungan kami mencapai 13.110 orang.” paparnya.

“Kalau alasannya agar Pemerintahan Desa bisa netral, kemarin kami minta 10 nama, atau Perangkat saat menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS yang tidak netral, mereka tidak bisa tunjukkan kok,” tandasnya dengan nada keras, dihadapan seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Blora.

Serius Tangani
Menanggapi pernyataan dari FMPD Blora tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan, menyatakan bahwa pihaknya akan serius mengkaji, dan mendalami kasus tersebut, dan akan berkonsultasi dengan Bawaslu Propinsi Jawa Tengah.

“Kami sangat mengapresiasi, peran serta masyarakat untuk melakukan koordinasi dan melaporkan dugaan pelanggaran proses perekrutan Panitia Ad Hoc untuk Pilkada 2020, menurut kami, SE tersebut ada dugaan pelanggaran administrasi,” Kata Lulus.

Ada yang masukan atau laporan dari masyarakat lanjut Lulus, kami akan kaji dengan serius termasuk laporan dari FMPD ini.

“Kami akan konsultasikan hal ini, dengan Bawaslu Propinsi Jawa Tengah, hasilnya nanti akan kami paparkan kepada Forum ini (FMPD), lanjutnya.

“Setelah kami kaji dan dalami. kami juga akan gelar pemeriksaan, kepada pihak – pihak terkait, termasuk Sekda untuk menjelaskan latar belakang, penerbitan SE ini, paparnya.

Selanjutnya, lanjut Lulus, produk kami adalah rekomendasi. beda dengan saat pileg dan pilpres yang telah lalu, karena aturannya juga berbeda.

Dalam kalimat penutupnya, Joko Supratno, dari FMPD meminta agar SE tersebut segera dicabut.

“Tuntutan kami SE itu segera dicabut, karena kalau tidak, kami akan turun ke jalan,” tegas Joko.***(Me/Ely).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *