Example floating
Example floating
Example floating
Politik

Pilkada Blora, Calon Perseorangan Butuh Kumpulkan 53.021 KTP

×

Pilkada Blora, Calon Perseorangan Butuh Kumpulkan 53.021 KTP

Sebarkan artikel ini

BLORA, BE – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Blora yang akan diselenggarakan 23 September 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mulai menggelar sosialisasi tahapan pencalonan perseorangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.

Kegiatan ini dilakukan di ruang pertemuan Kantor KPU Blora, Jum’at (6/12/2019).

Ketua KPU Blora, M Hamdun, menyampaikan, kegiatan sosialisasin ini sangat penting kita lakukan agar para calon yang nantinya akan maju dengan memilih jalur perseorangan mengetahui apa-apa saja yang akan dilakukan.

“Sebagai penyelenggara Pilkada, KPU membuka dua jalur pendaftaran sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati. Diantaranya melalui jalur partai politik (parpol) dan jalur perseorangan,” terang Hamdun.

“Bagi calon perseorangan yang maju di ajang Pilkada kita telah menetapkan syarat minimum dukungan calon perseorangan di Kabupaten Blora dengan jumlah 53.021 dukungan dan penyebarannya di minimal 7 Kecamatan yang ada di Kabupaten Blora,” tandas Hamdun.

“Ini sangat penting sehingga sosialisasi pencalonan calon perseorangan ini mendahului dari pencalonan partai politik,” telasnya.

“Pendaftaran calon perseorangan ini memerlukan proses, sehingga kami bisa menetapkan apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, sehingga harus mulai lebih awal kepada seluruh komponen masyarakat,” tutur Hamdun.

Hamdun menambahkan, bagi calon perseorangan diharuskan mengumpulkan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati ke KPU kabupaten pada 18-23 Febriari 2020.

“Mulai 18 Februari 2020 sudah bisa menyerahkan syarat dukungan yang diberikan oleh masyarakat kepada pasangan calon perseorangan akan disampaikan dengan Formulir B1-KWK,” terangnya

Di formulir tersebut, kata Hamdun, akan dilampirkan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik disertai tanda tangan dari masyarakat pemberi dukungan.

Berbeda dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebelumnya, dukungan dari masyarakat kepada pasangan calon perseorangan ini pun bakal diverifikasi langsung di lapangan oleh KPU.

“Semua pendukung calon perseorangan yang memasukkan formulir B1-KWK, KTP dan bertandatangan, itu akan diverifikasi faktual,” ujar Hamdun.

Menurut Hamdun, pada pelaksanaan Pilkada sebelumnya, dukungan masyarakat tersebut tidak verifikasi seluruhnya melainkan hanya sampling.

Hamdun menambahkan sejauh ini belum ada bakal calon perseorangan yang mengambil formulir atau sekadar konsultasi ke KPU Blora.***(Ely)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *