Berita

Bupati Blora Minta BPD Perketat Pengawasan Pembangunan

×

Bupati Blora Minta BPD Perketat Pengawasan Pembangunan

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Bupati Blora, Arief Rohman meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memperkuat pengawasan pembangunan dan pengelolaan anggaran desa. BPD juga diminta aktif berkoordinasi dengan kepala desa serta perangkat desa agar pelaksanaan program sesuai aturan, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Pesan tersebut disampaikan Mas Arief, sapaan akrab Bupati Blora saat menghadiri kegiatan Jaga Desa bagi anggota BPD se-Kabupaten Blora yang digelar di Graha Larasati Blora, Senin (12/10/2026).

Menurut Mas Arief, BPD memiliki posisi strategis dalam pemerintahan desa, mulai dari mengawasi pembangunan, menyerap aspirasi masyarakat, hingga memastikan program yang dijalankan sesuai kebutuhan warga. Fungsi pengawasan, kata dia, harus berjalan seiring dengan komunikasi yang baik bersama pemerintah desa.

“Kami berharap BPD menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dan bersinergi dengan kepala desa serta perangkat desa. Tujuannya agar pembangunan berjalan sesuai aturan, aspirasi masyarakat terakomodasi, dan kesejahteraan warga semakin meningkat,” ujar Mas Arief.

Mas Arief menegaskan, BPD dan pemerintah desa memiliki tugas serta kewenangan masing-masing, tetapi sama-sama bertanggung jawab mendorong kemajuan desa. Karena itu, pengawasan tidak seharusnya menjadi sumber konflik, melainkan bagian dari upaya memastikan pemerintahan desa berjalan tertib dan bertanggung jawab.

Mas Arief juga meminta anggota BPD memahami ketentuan hukum yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan, dan pelaksanaan program desa. Dengan pemahaman yang memadai, BPD diharapkan mampu menjalankan pengawasan sekaligus memastikan aspirasi masyarakat masuk dalam proses perencanaan pembangunan.

“Kami ingin BPD memahami aturan, memperkuat fungsi pengawasan, dan memastikan aspirasi masyarakat menjadi bagian penting dalam perencanaan serta pelaksanaan pembangunan desa,” tegas Mas Arief.

Dalam kesempatan tersebut, Mas Arief juga mengapresiasi program Jaksa Jaga Desa yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Blora. Menurutnya, pendampingan dan konsultasi hukum penting untuk membantu kepala desa, perangkat desa, maupun BPD memahami aturan sebelum mengambil keputusan atau menjalankan program.

Mas Arief meminta pemerintah desa memanfaatkan pendampingan tersebut apabila menghadapi kendala dalam pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan pembangunan. Komunikasi sejak tahap perencanaan dinilai dapat membantu mencegah kesalahan administrasi dan meminimalkan risiko persoalan hukum.

“Kami meminta pemerintah desa, baik kepala desa, perangkat desa maupun BPD, memanfaatkan pendampingan untuk berkonsultasi dan memahami aturan yang berlaku. Jangan sampai persoalan muncul karena kurangnya komunikasi atau ketidaktahuan terhadap ketentuan hukum,” kata Mas Arief.

Mas Arief juga mengingatkan agenda pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 2027 di 242 desa di Kabupaten Blora. Ia meminta BPD ikut menjaga situasi tetap kondusif serta mendukung proses pemilihan yang aman, demokratis, dan sesuai ketentuan.

“Kami berharap BPD ikut menjaga proses pilkades agar berjalan dengan baik, aman, demokratis, dan kondusif. Jangan sampai perbedaan pilihan memicu persoalan yang mengganggu kehidupan masyarakat desa,” ujar Mas Arief.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blora Khristiya Lutfiasandhi mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari penguatan peran BPD melalui rangkaian program Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), mulai dari tingkat pusat, Provinsi Jawa Tengah, hingga kabupaten.

Menurut Khristiya, BPD mempunyai peran penting dalam pembangunan desa, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap program pemerintah. Karena itu, peran BPD perlu dioptimalkan melalui koordinasi dengan pemerintah desa agar program dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga desa dapat berjalan sesuai ketentuan.

“BPD mempunyai peran penting dalam pembangunan desa, termasuk melakukan pengawasan. Karena itu, peran BPD bersama pemerintah desa perlu kita optimalkan untuk melaksanakan program-program pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga program desa itu sendiri,” jelas Khristiya.

Khristiya menekankan, komunikasi dan konsultasi sejak awal merupakan langkah penting untuk mencegah persoalan hukum. Apabila pemerintah desa mengalami kesulitan dalam menyusun anggaran atau menentukan pelaksanaan suatu program, ia meminta agar persoalan tersebut segera dikomunikasikan dengan pihak terkait.

Menurut Khristiya, pemerintah desa tidak perlu menunggu munculnya masalah untuk meminta penjelasan hukum. Konsultasi sejak tahap perencanaan dapat membantu memastikan kegiatan dan penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami terbuka untuk komunikasi, baik melalui telepon maupun datang langsung ke kantor seperti ini,” tegas Khristiya.

Sekretaris DPD ABPEDNAS Provinsi Jawa Tengah Ali Muchson mengatakan kegiatan Jaga Desa menjadi sarana memperkuat kolaborasi antara BPD, pemerintah daerah, dan kejaksaan dalam mendukung pembangunan yang dimulai dari tingkat desa.

Ali menilai, hubungan kerja yang baik antara BPD dan pemerintah desa akan membantu pelaksanaan pembangunan sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan. Menurutnya, sinergi tersebut diperlukan agar program pembangunan di tingkat desa selaras dengan kebijakan pemerintah daerah dan nasional.

“Kami merasa bahwa BPD bersama pemerintah desa, apabila memiliki kolaborasi dan sinergi yang baik, pembangunan dari tingkat desa hingga tingkat atasnya akan semakin baik. Melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, kami ingin bersama-sama mewujudkan pembangunan daerah,” ujar Ali.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Blora Sri Setyorini, Wakil Ketua DPRD Blora Lanova Chandra Tirtaka, Dandim 0721/Blora, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Blora, serta kepala perangkat daerah terkait.

Hadir pula para camat, kepala desa, anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan anggota BPD se-Kabupaten Blora. Peserta mendapatkan pemaparan materi serta pengarahan dari jajaran Forkopimda Blora dan Sekretaris DPD ABPEDNAS Jawa Tengah Ali Muchson untuk memperkuat pemahaman mengenai pengawasan dan tata kelola pemerintahan desa.***(Ely/Dinkominfo)