Berita

Polres Blora Bongkar 5 Kasus Narkoba, Ciduk 8 Tersangka

×

Polres Blora Bongkar 5 Kasus Narkoba, Ciduk 8 Tersangka

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Blora kembali dibongkar. Dalam dua bulan, Satresnarkoba Polres Blora mengungkap lima kasus dan menangkap delapan tersangka.

Dari lima perkara tersebut, polisi menyita 66,72 gram sabu dan 570 butir obat berbahaya. Pengungkapan dilakukan sepanjang Agustus hingga September 2026.

Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana  menegaskan, jajarannya tidak akan memberi celah bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Blora.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Blora. Selama dua bulan terakhir, Satresnarkoba berhasil mengungkap lima kasus dan mengamankan delapan tersangka,” tegas AKBP Inggal saat konferensi pers di aula Arya Wiguna Mapolres Blora pada Kamis (01/10/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan Minggu (09/08/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi menggerebek rumah kontrakan di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, dan menangkap OZ (29), warga Kecamatan Ngawen.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita 12,44 gram sabu. Berkas perkara OZ telah dinyatakan lengkap atau P21.

Selanjutnya, Senin (31/08/2026) sekitar pukul 06.18 WIB, polisi menangkap AD (25) di Desa Gedongsari, Kecamatan Banjarejo. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 570 butir obat berbahaya. Perkara tersebut juga telah P21.

Pengungkapan berlanjut pada Rabu (16/9/2026). Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas mencegat DC (31) dan YT (30) di Jalan Nasional Blora-Cepu, Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 16.30 WIB, Satresnarkoba kembali melakukan penindakan di sebuah rumah di Jalan Gunung Lawu, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora. AN (20) dan RH (32) diamankan dengan barang bukti 1,28 gram sabu.

Untuk perkara tersebut, kepolisian juga mengoordinasikan Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama BNNP Jawa Tengah.

Pengungkapan terbesar terjadi Sabtu (26/09/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Polisi menyergap IM (34), warga Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, dan ES (42), warga Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.

Keduanya ditangkap di sebuah warung di Desa Muraharjo, Kecamatan Kunduran. Dari penangkapan itu, polisi menyita 36,30 gram sabu.

Kapolres mengatakan para tersangka kasus sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat enam tahun hingga paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

Sementara tersangka kasus obat berbahaya dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Saat ini enam tersangka dari tiga kasus terakhir masih ditahan di Rutan Polres Blora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Inggal.

Ia meminta masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan setiap indikasi peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk memberikan informasi apabila melihat atau mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” pungkasnya.***