BLORA, (blora-ekspres.com) – Bantuan keuangan (bankeu) Provinsi Jawa Tengah untuk desa-desa di Kabupaten Blora mulai dicairkan secara bertahap. Total terdapat 229 titik kegiatan di 107 desa yang mendapat alokasi bantuan tersebut.
Pencairan tidak dilakukan serentak. Setiap desa harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis serta dinyatakan lolos verifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermades) Provinsi Jawa Tengah.
Dengan pencairan secara bertahap tersebut, pemerintah daerah berharap pembangunan yang dibiayai bankeu dapat segera direalisasikan di desa-desa penerima. Namun, proses pencairan tetap bergantung pada kesiapan administrasi, hasil verifikasi, serta pemenuhan ketentuan teknis masing-masing desa.
Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas PMD Kabupaten Blora, Amin Zainudin, mengatakan pihaknya hanya memfasilitasi proses pencairan setelah seluruh persyaratan dipenuhi desa.
“Karena persyaratan, teknis, dan administrasinya sudah siap. Kita sebatas memfasilitasi proses pencairan,” ujar Amin.
Hingga saat ini, pencairan telah berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama mencakup 45 titik di 16 desa dengan nilai Rp7,9 miliar, sedangkan tahap kedua mencapai 83 titik di 43 desa senilai Rp13,4 miliar.
Sementara itu, 82 titik di 47 desa dengan nilai Rp14,2 miliar masih dalam proses verifikasi Dispermades Provinsi Jawa Tengah. Adapun 19 titik di 17 desa senilai Rp3,6 miliar belum masuk pengajuan pencairan, meski berkasnya telah diverifikasi Dinas PMD Kabupaten Blora.
Amin menjelaskan, dana bantuan tidak masuk melalui rekening pemerintah daerah, melainkan langsung ditransfer ke rekening kas masing-masing desa.
“Uang langsung masuk ke RKD (rekening kas desa). Untuk nilai per titik bervariasi, maksimal Rp200 juta,” jelasnya.
Dipakai untuk Infrastruktur Desa
Bankeu tersebut diarahkan untuk membiayai berbagai pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan desa. Sejumlah pekerjaan yang dapat dibiayai antara lain pembangunan talud, drainase, paving, hingga jalan rigid beton.
Pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara swakelola oleh pemerintah desa. Namun, apabila nilai bantuan melebihi Rp200 juta, mekanisme pengadaannya berbeda dan harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk melalui proses lelang.
Menurut Amin, desa memiliki waktu sekitar tiga bulan untuk menyelesaikan pekerjaan. Meski demikian, batas waktu tersebut tidak berarti pekerjaan harus dipaksakan ketika kondisi lapangan tidak memungkinkan.
Faktor cuaca menjadi salah satu pertimbangan, terutama untuk pekerjaan konstruksi yang membutuhkan kondisi lapangan tertentu agar kualitas hasil pembangunan tetap terjaga.
“Kalau dipaksakan saat hujan juga sia-sia nanti pengerjaannya. Yang penting penyerapan yang keluar melihat kondisi volume di lapangan,” terangnya.
Dengan demikian, Dinas PMD tidak hanya menekankan kecepatan penyerapan anggaran, tetapi juga memastikan pekerjaan yang dilakukan desa sesuai volume dan kondisi riil di lapangan.
Untuk memastikan bankeu digunakan sesuai perencanaan, Dinas PMD Kabupaten Blora akan melakukan monitoring pelaksanaan mulai Oktober hingga Desember 2026.
Pengawasan tidak hanya dilakukan Dinas PMD. Pemerintah kecamatan dan pendamping desa juga akan dilibatkan untuk memantau perkembangan pekerjaan di masing-masing lokasi.
“Nanti kita turun monitoring. Kita juga dibantu kecamatan dan pendamping desa. Setiap bulan juga ada rakor,” pungkas Amin.***











