Berita

11 Desa di Blora Masih Dipimpin Pj Kades

×

11 Desa di Blora Masih Dipimpin Pj Kades

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Sebanyak 11 desa di Kabupaten Blora masih belum memiliki kepala desa (kades) definitif. Kekosongan jabatan tersebut sementara diisi penjabat (Pj) kades untuk memastikan roda pemerintahan, pelayanan publik, dan kegiatan pembangunan di tingkat desa tetap berjalan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, mengatakan jumlah desa yang sebelumnya mengalami kekosongan kades mencapai 13 desa. Namun, dua desa kini telah menyelesaikan pengisian jabatan melalui mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW).

“Untuk yang kosong saat ini ada 11 desa,” ujar Yayuk melalui sambungan seluler, Jum’at (02/10/2026).

Sebelas desa tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni Desa Berbak, Kecamatan Ngawen; Desa Ngapus, Kalinanas dan Ngiyono, Kecamatan Japah; Desa Nglebur, Kecamatan Jiken; Desa Sendangwungu, Kecamatan Banjarejo; Desa Gombang, Kecamatan Bogorejo; Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban; Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora; Desa Mojorembun, Kecamatan Kradenan; serta Desa Bakah, Kecamatan Kunduran.

Yayuk menegaskan, kekosongan jabatan tersebut tidak membuat pemerintahan desa berhenti. Selama belum memiliki kades definitif, kepemimpinan desa tetap dijalankan oleh Pj kades.

“Untuk sementara masih diisi Pj, pengusulannya dari camat,” jelasnya.

Dari sebelumnya 13 desa yang mengalami kekosongan, dua desa telah menyelesaikan proses PAW. Keduanya adalah Desa Sitirejo, Kecamatan Tunjungan, dan Desa Genjahan, Kecamatan Jiken.

Kedua desa tersebut kini telah memiliki kades definitif hasil PAW dengan masa jabatan hingga 2031. Untuk Desa Genjahan, proses PAW bahkan telah digelar pada 24 September 2026 setelah jabatan kades kosong hampir satu tahun.

Sementara 11 desa lainnya belum melakukan PAW. Salah satu pertimbangannya adalah waktu pelaksanaan Pilkades serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 2027.

Kondisi tersebut membuat calon yang berpotensi mengikuti PAW harus mempertimbangkan masa jabatan yang tersisa. Sebab, masa jabatan hasil PAW tetap diperhitungkan sebagai satu periode, sementara Pilkades serentak tinggal menunggu waktu.

“Yang lainnya tidak melakukan PAW karena ada pertimbangan. Calon merasa rugi karena terhitung satu periode, sementara tahun 2027 akan ada Pilkades serentak,” kata Yayuk.

Pilkades Serentak 2027 Jadi Pertimbangan

Kabupaten Blora sendiri memiliki 271 desa. Di sisi lain, Pemkab Blora telah menyiapkan pelaksanaan Pilkades serentak pada 2027 yang akan diikuti 242 desa. Dinas PMD bahkan telah mengusulkan anggaran sekitar Rp8,5 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pilkades tersebut.

Anggaran itu direncanakan untuk berbagai kebutuhan, mulai administrasi, surat suara, kotak dan bilik suara, honor panitia hingga kebutuhan perlengkapan lainnya.

Dengan kondisi tersebut, pengisian kekosongan melalui PAW harus memperhitungkan aturan masa jabatan dan tahapan Pilkades serentak. Bagi desa yang belum melakukan PAW, pemerintahan sementara tetap dijalankan oleh Pj kades sampai mekanisme pengisian definitif dapat dilakukan.

Kondisi ini membuat 11 desa masih berada dalam masa transisi kepemimpinan, sementara pemerintah daerah harus memastikan pelayanan masyarakat dan pemerintahan desa tetap berjalan hingga pelaksanaan Pilkades serentak 2027.***