Scroll untuk baca artikel
Example 300x600
Example floating
Example floating
Example floating
Uncategorized

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Desa Gedongsari Bentuk Tim Gugus Tugas

×

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Desa Gedongsari Bentuk Tim Gugus Tugas

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Menghadapi pandemik Virus Corona (Covid-19) yang belum dapat dipastikan kapan berakhir, Pemerintah Desa (Pemdes) Gedongsari, Kecamatan, Banjarejo, Kabupaten Blora, mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dan peduli terhadap bahaya virus tersebut.

Pemdes Gedongsari saat ini juga telah membentuk Tim Gugus Tugas Covid-19 untuk menangani kasus Covid-19 dengan cara sosialisasi tentang bahaya Virus Corona.

Dalam Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Tim Gugus Tugas Covid-19, Kepala Desa (Kades) Gedongsari, Irfan Zamroni menyampaikan, pembentukan gugus tugas ini menjadi sangat penting untuk mengetahui data penyebaran Covid-19 di Desa Gedongsari.

“Alhamdulillah, Desa Gedongsari sudah terbentuk relawan pencegahan Covid-19,” kata Kades Gedongsari, Irfan Zamroni di Balai Desa setempat, Kamis (16/04/2020).
Zamroni panggilan, akrab Kades Gedongsari, mengungkap pembentukan satuan tugas tersebut bertugas untuk melakukan pemantauan terhadapa setiap masyarakat yang pulang mudik dari luar daerah.

Zamroni juga mendorong kesiapan para relawan dan partisipasi masyarakat untuk melakukan upaya kebersihan kebersihan personal dan kebersihan rumah sebagai bagian dari perwujudan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Dan juga mendorong dan mengawasi masyarakat dalam melaksanakan pembatasan kontak fisik pada berbagai sarana yang ada seperti ditempat-tempat keramaian, pasar local/desa, tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya.

“Kita butuh data yang valid dan penanganan yang cepat, makanya harus ada gugus tugas disetiap desa untuk membantu pemerintah untuk menangani wabah Corona ini,” katanya.

Menurutnya masyarakat yang pulang dari luar daerah apalagi dari zona merah penyebaran virus Corona harus dikarantina selama 14 hari di tempat yang layak dan diawasi oleh perangkat desa atau keluarga.

“Masyarakat yang tercatat sebagai ODP harus dikarantina dan diawasi agar tidak berbaur dengan masyarakat lain untuk sementara waktu, jangan diasingkan, karena mereka yang berstatus ODP belum tentu positif,” ujarnya.

Zamroni menjelaskan, masyarakat yang ODP atau yang baru saja kembali dari daerah zona merah penyebaran Covid-19 agar dikarantina secara mandiri.

“Kenapa mereka harus dikarantina mandiri, tentu saja untuk memudahkan dalam pemantauannya dan penanganannya,

Virus bisa masuk lewat mana saja, dan akan menyebar jika masyarakat berkumpul,” pungkasnya.***(Red/Ely)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *